Polresta Surakarta Terima Laporan 17 Korban Kasus Pinjol
Menurut Kapolres kasus Pinjol ada beberapa laporan yang sudah masuk Polresta Surakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan melalui "call center" Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim), sebanyak 17 warga yang menjadi korban kasus pinjaman online atau daring (Pinjol) di wilayah hukumnya.
"Sebanyak 17 warga Solo yang menjadi korban melapor melalui 'call center' Satreskrim Polresta Surakarta, terkait kasus 'pinjol'," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat menghadiri acara Baksos Alumni Akabari 1989 di Balai Kota Surakarta, Kamis (21/10).
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
Menurut Kapolres kasus Pinjol ada beberapa laporan yang sudah masuk Polresta Surakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Menurut Kapolres mengatakan korban warga asal Solo yang sudah melaporkan melalui "call center" ada 17 warga yang menjadi korban. Pelaku dengan ancaman cara menagih kepada korbannya. Pelaku melakukan intimidasi menyebakan konten-konten bergambar pornografi dengan wajah-wajah korbannya. Korban diteror terus setiap hari dengan gonta-ganti nomor handphone.
Kendati demikian, Kapolres mengimbau warga jangan mudah percaya dan disaring terlebih dahulu sebelum kemudian mengakses semua fasilitas yang ada di dunia maya atau berbau daring. Pelajari betul aturan mainnya dan pastikan bahwa semua sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami ingin menjamin dana masyarakat bisa betul-betul terlindungi atau dilindungi dari pelaku transaksi keuangan. warga yang melaporkan itu, besaran utangnya rata-rata antara Rp50 juta hingga Rp75 juta. Pinjaman itu, bunga berbunga tidak pernah habis," kata Kapolres.
Bahkan, kata Kapolres, ada korban yang tidak merasa meminjam dana, tetapi dia pernah mengakses situs itu, kemudian oleh pemilik pinjaman dana, diklaim sudah pernah ditransfer dan seterusnya. Padahal, korban tidak pernah menerima uang pinjaman itu.
Sementara itu, Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Solo, mengatakan Polda Jateng terkait kasus pinjaman daring sudah mengamankan empat pelaku dan kemudian satu sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Sedangkan, lainnya baru didalami.
Selain itu, Polda Jateng juga sudah mengamankan 300 unit server atau peladen di lokasi kejadian perkara di Yogyakarta. Hal ini, sedang dikembangkan oleh penyidik.
Oleh karena itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Polda Jateng atau Polres, atau Polsek terdekat untuk didalami oleh Ditserkrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan Pinjol yang saat ini, meresahkan masyarakat.
Selain itu, Kapolda meminta teman media untuk membantu dalam rangka penegakan hukum terkait kasus pinjaman daring sehingga segera dituntaskan.
Baca juga:
Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Pinjam Rp5 Juta Bunganya Rp80 Juta
OJK Sumbar Terima 241 Pengaduan soal Pinjol Ilegal Sepanjang 2021
Cerita Warga Bandung Terjebak Pinjol Sampai Diteror, Berawal Tak Sengaja Klik Tautan
Giliran Pinjol Ilegal Dibikin Benjol
VIDEO: Wagub Lampung Jengkel Nomor HP Dijadikan Jaminan hingga Diteror Tagihan Pinjol
Indef: Perempuan Jadi Sasaran Empuk Pinjaman Online Ilegal
Mahfud MD Sebut Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Berlapis