Polri: 6 dari 18 Perkara Investasi dan Asuransi Bodong Sudah P21
Dari 18 perkara yang sedang ditangani tersebut, sebanyak enam perkara sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan sudah tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani 18 perkara Investasi dan Asuransi bodong. Salah satunya yakni kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka atas nama inisial VAK, B, DR dan suaminya yaitu DN.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
Dari 18 perkara yang sedang ditangani tersebut, sebanyak enam perkara sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan sudah tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"6 perkara sudah P21 dan tahap 2, PT Northcliff Indonesia, PT Indosterling Optima, Edc Cash, PT Berkat Bumi Citra, PT Hanson dan Fikasa," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Selain itu, ada satu perkara yang dihentikan kasusnya atau penyelidikannya yakni PT Wahana Bersama. Hal ini dikarenakan ada pencabutan dan perdamaian atas perkara tersebut.
"3 perkara sudah tahap 1 dan menunggu P21 di bulan Januari 2022. PT Indosurya, PT Jouska dan Kapoeng Kurma Group," ujarnya.
Baca juga:
Terdakwa Dirawat di RS, Sidang Kasus Investasi Bodong Ditunda
Investasi Bodong Sunmod Alkes Rp1,2 T, Besar Keuntungan Ditentukan Pencari Investor
" 8 perkara masih dalam proses penyelidikan/penyidikan, diantaranya Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan (Sidik), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Sidik), Investasi Kresna (Sidik), PT Emmco (Lidik), PT Oso Sekuritas (Lidik), KSP Pracico Inti Sejahtera (Lidik), PT Narada Aset Manajemen (Lidik) dan PT Mina Padi Aset Menejemen (Lidik)," tutupnya.
Diketahui, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga:
Begini Kronologi Investasi Bodong Sunmod Alkes Hingga Merugikan Rp1,2 T
Polisi Sita 3 BMW Usai Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
180 Korban Investasi Bodong Alkes Senilai Rp1,2 Triliun Lapor ke Posko Polri
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Penipuan Investasi Alkes
Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Disarankan untuk Dipindah