Polri Bakal Tuntaskan Kasus Ambrocius Nababan
Dia menegaskan, kasus tersebut nantinya akan diselesaikan sampai ke pengadilan atau persidangan.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penahanan terhadap Ambroncius Nababan. Diketahui, Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Pro Jamin) itu tengah tersangkut kasus dugaan rasisme terhadap Aktivis Papua Natalius Pigai.
"Masih ditangani, masih dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri," katanya kepada wartawan, Senin (8/3).
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Bagaimana SARA bisa diatasi? Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik SARA adalah dengan memberikan edukasi yang baik mengenai keberagaman suku, budaya, dan agama di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan Sarisa Merapi? “Jadi Sarisa Merapi berasal dari kata ‘sari salak dari lereng Merapi’ dan berdiri sejak 2016 dengan saat ini sudah memiliki 20 jenis olahan salak,” kata Rini kepada Merdeka, beberapa waktu lalu.
-
Kenapa SARA sering dianggap sebagai sumber perpecahan dalam masyarakat? SARA dipandang oleh negara sebagai sumber perpecahan dan konflik sosial. Hal ini lantas menjadikan SARA sebagai suatu pengetahuan atau realitas yang ditabukan.
-
Bagaimana Sarisa Merapi mengolah salak? Brand ini konsisten mengolah buah salak segar mulai dari mulai kulit hingga bijinya.
-
Bagaimana SARA bisa menjadi sumber kemajemukan dan demokrasi? Tetapi pada sudut lain (berdasarkan temuan-temuan historis) SARA justru dijadikan arena pemberdayaan dan demokrasi. Elemen-elemen dalam SARA tidak selalu terpisah secara kaku.
Dia menegaskan, kasus tersebut nantinya akan diselesaikan sampai ke pengadilan atau persidangan.
"Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," tegasnya.
Untuk berkas perkara ini sendiri, Rusdi mengungkapkan, sudah ada konsultasi masalah pemberkasan antara penyidik Polri dengan pihak Kejaksaan.
"Nanti kami update (berkas sudah dikirim ke JPU), tapi kalau perkiraan kami sudah mulai dikirim ke kejaksaan. Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara pihak penyidik Polri dengan kejaksaan," tutupnya.
Sebelumnya, Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Ambroncius sebelumnya ditahan terkait kasus ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.
"Kehadiran kami ini mengajukan penangguhan penahanan, baru masuk suratnya hari ini," tutur Kuasa Hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Herman mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif atas apapun yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri.
"Itu diatur oleh KUHAP. Itu sah-sah saja," ujar dia.
Herman berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. Namun pihaknya menghargai apapun keputusan penyidik nantinya.
"Penangguhan penahanan ini kita baru masuk surat, tidak bisa mereka langsung terima atau tidak penangguhan ini. Tentu mereka juga penyidik akan mengadakan rapat internal mereka, kita harus menghargai itu," Herman menandaskan.
Penjelasan Polisi
Polisi melakukan penahanan terhadap kader Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, penangkapan dan penahanan Ambroncius berdasarkan kesimpulan pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa. Terlebih, ujaran yang dilontarkan dalam sosial media itu dinilai berbeda dengan kritik.
"Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda. Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara," kata Slamet saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1).
Dari kasus-kasus yang ada selama ini, Polisi meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang kurang bijak dalam bersosial media. Sebagaimana kasus rasisme yang menjerat kader Partai Hanura Ambroncius Nababan.
"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis, agama, suku, golongan," tutur Slamet.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penahanan terhadap kader Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai. Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Betul (sudah ditahan)," tutur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1/2021).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penetapan tersangka Ambroncius dilakukan usai pemeriksaanya sebagai saksi dan lima saksi ahli lainnya seperti ahli pidana dan bahasa.
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menjemput Ambroncius Nababan untuk langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
"Ancaman di atas lima tahun," kata Argo.
Baca juga:
Tersangka Kasus Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan Ditahan
Ambrocius Nababan Jadi Tersangka Kasus Rasis Terhadap Natalius Pigai
Polri: Ambroncius Nababan Sudah Diperiksa, Statusnya Masih Saksi
Ambroncius Nababan: Saya Bukan Rasis, Ini Masalah Pribadi dengan Natalius Pigai
Mahasiswa Papua Demo Guru Besar USU yang Diduga Rasis
Abu Janda Bikin Putri Gus Dur & Tokoh NU Murka, Sampai Disebut Rasis,Ngaco & Penyusup