Polri Beberkan Peran 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya.
Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran dari dua tersangka inisial F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana upaya Polri untuk menangkap Fredy Pratama? Mukti memastikan pihaknya bekerjasama dengan kepolisian Thailand untuk melacak Fredy dan aset-aset dari Fredy yang tersebar di Thailand. "Mungkin, saya akan melakukan hubungan kunjungan ke sana atau balik lagi ke Thailand ya.
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang F (yang menembak). Yang Y 56. Dia driver," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya. Penahanan pun tidak dilakukan dengan alasan keduanya bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.
"Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Berkas perkara kasus unlawful killing laskar FPI masuk ke kejaksaan pada Senin 26 April 2021. Penyidik kepolisian kini menunggu pemeriksaan dokumen selama 14 hari ke depan.
"Berkasnya dalam waktu 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung, apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya," Ahmad menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Polri Limpahkan Tahap I ke Kejagung Terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Polisi Serahkan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan
Kabareskrim Target Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Rampung Sebelum Lebaran
Polisi Proses Pemberkasan 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Status 2 Anggota Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI masih Polisi Aktif