Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap tiga jaringan narkoba internasional dalam dua bulan terakhir. Penangkapan tersebut melalui joint operation bersama sejumlah institusi terkait di antaranya BNN, Kejagung, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, PPATK dan DEA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaludin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kepala Bareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan menahan 136 tersangka.
- Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
- Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
- Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan
- Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah sebanyak 136 orang tersangka," kata Wahyu Widada, Jumat (1/11).
Adapun tiga jaringan narkoba tersebut antara lain Jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banteng, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian jaringan kedua adalah Jaringan HS yang beroperasi pada lima provinsi di antaranya Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.
Lalu jaringan terakhir yang diungkap adalah Jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan AK dan beroperasi di Provinsi Jambi.
Dalam operasi ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang lainnya.
Wahyu menyebut barang bukti yang disita berhasil menyelamatkan sebesar 6,26 juta jiwa masyarakat Indonesia.
"Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6,26 juta jiwa," ucap Wahyu.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 112 Ayat 2 JO, dan Pasal 2 Ayat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin