Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Putera Fajar
Penetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.
Penetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.
- Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Jalur Transjakarta, Ada Mobil Dinas TNI dan Polri
- Polisi Bakal Periksa PO Bus Putera Fajar dan Karoseri Buntut Kecelakaan di Subang
- Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
- Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Putera Fajar
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, di Subang, Jawa Barat.
Diketahui, pada kasus yang terjadi pada Sabtu (11/5) malam ini telah mengakibatkan sebanyak 11 orang meninggal dunia.
"(Tersangka) Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta fakta hukum yang ada ya," kata Aan kepada wartawan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (15/5).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, penetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.
Selain itu, untuk pihak Karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga chasis bus juga berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak mengarahkan, tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ungkapnya.
"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270, nanti akan juga kita terapkan disitu, Karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka. Penetapan tersangka disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo setelah melakukan gelar perkara pada Senin (13/5) malam.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 184 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," kata Wibowo kepada wartawan, Senin malam.
Wibowo menerangkan, penyidik dalam hal ini telah memeriksa 13 orang meliputi pengemudi, kernet, penumpang bus, mekanik dan masyarakat yang mengetahui kecelakaan tersebut.
Selain itu, meminta keterangan ahli dari Dinas Perubungan Kabupaten Subang dan petugas dari Agen Pemegang Merek atau APM.
Hasil pemeriksaan terungkap, sopir mengetahui bahwa kendaraan bermasalah pada fungsi rem. Hal itu sesuai dengan keterangan pengemudi maupun penumpang yang saat itu dalam bus.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi," ungkap Wibowo.
Wibowo mengatakan, perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kampas rem sehingga masalah pada fungsi kembali muncul.
Kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran maka perbaikan tidak jadi dilakukan.
"Dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.