Polri dahulukan mediasi daripada penjarakan penulis status kebencian
"Mediasi itu ada keadilan bersama, penyelesaian ini tidak semata-mata atas hukum," tegas Anton.
Meski Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas pelaku yang memuat pendapat bernada kebencian di media sosial, namun polisi tak akan serta merta memidanakan pelakunya. Untuk itu, Polri akan mengoptimalkan fungsi Kasatwil dan Babinsa guna mengimbau masyarakat agar tidak menebarkan kebencian.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan menyatakan polisi akan mengedepankan mediasi dibandingkan memenjarakan pelakunya. Tindakan tegas baru dilakukan jika ada pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi kita coba di langkah awal mediasi dulu bila ditemukan ujaran penyebar kebencian di masyarakat. Mediasi itu ada keadilan bersama, penyelesaian ini tidak semata-mata atas hukum. Kalau ada korban dan ini sepakat tidak ada masalah, ya sudah. Hukum ini kan jalan menuju keadilan," ujar Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Dia menambahkan, upaya untuk menghindari ungkapan-ungkapan berbau kebencian bakal diawali upaya preventif dan edukatif. Untuk melakukannya, Polri akan menggandeng ahli maupun masyarakat.
"Makanya tadi diawali dengan preventif dan edukatif, kalau masalah penyebaran kebencian Polri dibantu ahli dan masyarakat serta mengoptimalkan fungsi Kasatwil dan Babinsa," lanjut dalam jumpa persnya.
Bila terdapat perang opini bernada kebencian dan berujung pada konflik, Anton menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik sosial dan melibatkan lebih banyak massa. Namun jika terjadi laporan dari pihak yang dirugikan, maka penyidik tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan mediasi.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait surat edaran yang diterbitkan kepolisian, Polri berencana menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Untuk sosialisasi kita butuh Menkominfo dan stakeholder lainnya," tutupnya.
Baca juga:
Kritik edaran Polri, Desmond nilai penyebar benci tidak bisa dihukum
Polri bantah SE Kapolri soal ujaran kebencian bungkam suara kritis
Polri imbau netizen jaga etika saat berpendapat di dunia maya
Mabes Polri: Surat edaran agar RI tak dicap bangsa penyebar benci
Kapolri diminta sosialisasi masif aturan mencaci di medsos dipidana
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Apa yang dilakukan Binus School Serpong kepada siswa yang terbukti melakukan bullying? Binus School Serpong mengaku telah mengeluarkan siswa yang terlibat kasus bullying terhadap pelajar lainnya. Selain itu, sejumlah murid yang tidak terlibat langsung tetapi menyaksikan dan tidak memberikan pertolongan juga disanksi disiplin tegas.
-
Apa yang menjadi sorotan terkait pelaku bullying di Cilacap? Hal lain yang menjadi sorotan adalah sosok pelaku yang merupakan siswa berprestasi. Diketahui bahwa pelaku merupakan juara dua lomba pencak silat tingkat kabupaten dan juara tiga lomba tilawah tingkat kecamatan. Hal inilah yang menjadi sorotan bagaimana sebuah lembaga pendidikan mendidik peserta didiknya.