Polri: Eksekusi hukuman kebiri dilakukan setelah inkracht
Pelaku masih dipersilakan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana salah satu isi Perppu memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, sebelum pelaku dieksekusi kebiri, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Salah satunya, vonis terhadap pelaku sudah inkracht.
"Apakah mau banding, kasasi itu adalah upaya hukum jadi tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkracht baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," kata Boy di sela-sela sebuah diskusi, Jakarta, Jumat (27/5).
Boy menambahkan, hukuman kebiri tidak bisa langsung ditetapkan kepada pelaku di tingkat peradilan pertama. Pelaku masih dipersilakan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Hukuman tambahan atau tidak terkait masalah kebiri kimia atau pemberian alat deteksi elektronik itu adalah keputusan dari hakim pada sidang peradilan. Karena ini penjatuhan hukuman terkait hukuman pokok, kalau diperberat kemudian ditambah lagi dengan hukuman tambahan dan tentunya upaya hukum yang didapat dilakukan terdakwa," jelasnya.
Untuk eksekutor hukuman kebiri sendiri, kata Boy, bakal dipimpin langsung oleh pihak kejaksaan. Menurut mantan Kapolda Banten itu, Polri hanya membantu kejaksaan untuk menyiapkan pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri tersebut.
"Jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu kemudian dalam eksekusinya, jaksa bisa minta bantuan pada Polri untuk eksekusi dari terdakwa. Demikian terkait masalah kebiri kimia tentunya terkait dengan Kemenkes kita juga punya Pusdokes," terang Boy.
"Jadi pada prinsipnya bapak jaksa jadi eksekutor, pelaksanakan hukuman dari hakim maka nanti bisa minta bantuan teknis pada yang memiliki kompetensi," tandasnya.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi anak perempuan? Mohon Kebaikan Orang tua selalu dianjurkan untuk mendoakan kebaikan anak perempuan.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Bagaimana cara mendoakan anak agar diberikan perlindungan? اَللَّهُمَّ طَوِّلْ عُمُورَنَا وَصَحِّحْ أَجْسَادَنَا وَنَوِّرْ قُلُوْبَنَا وَثَبِّتْ إِيْمَانَنَا وَأَحْسِنْ أَعْمَالَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَقَنَا وَإِلَى الخَيْرِ قَرِّبْنَا وَعَنِ الشَّرِّ اَبْعِدْنَا وَاقْضِ حَوَائِجَنَا فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالۤاخِرَةِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيْرٌAllahumma thawal'umurana washah ajsadana wanawir qulubana watsabit imanana wa ahsan u'malana wawasi' arzaqana wa ilalkhoiri qarabna wa'anisy syahri ab'idna waqdhi khawaijana fid daini wad dunnya wal akhirat innaka ‘ala kuli syai’in qadir.
-
Kenapa anak perlu dilindungi dari kekerasan? Belakangan ini marak kasus kekerasan yang dilakukan pengasuh pada anak-anak.
Baca juga:
Beda dengan Ahok, Djarot dukung Perppu Kebiri
Ahok: Secara pribadi Presiden Jokowi tak setuju hukuman mati
Perangi kejahatan seksual anak, Polri minta orangtua ikut berperan
Perppu kebiri dipersoalkan, dari HAM hingga efek jeranya
Ketua DPR sebut mayoritas fraksi dukung Perppu Perlindungan Anak
PKB akan perjuangkan Perppu Perlindungan Anak diterima di paripurna