Polri imbau para guru tidak lakukan kekerasan terhadap siswa
Boy juga meminta para guru untuk tidak melakukan kekerasan nonfisik semisal hujatan.
Pelaporan guru oleh orang tua siswa menjadi polemik baru di tanah air. Belakangan, sejumlah guru harus merasakan jeruji besi karena orangtua tidak terima anaknya dididik dengan cara sedikit keras oleh sang guru.
Padahal, sikap keras dari sang guru dilatarbelakangi oleh perilaku siswanya yang nakal. Beberapa pihak pun, menyalahkan sikap orang tua yang terlalu berlebihan menanggapi didikan guru terhadap anak-anaknya.
Namun, tanggapan berbeda datang dari Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar justru mengimbau agar seluruh guru di Indonesia tidak melakukan kekerasan terhadap siswanya.
"Diimbau pada guru tidak perlu lakukan kekerasan dalam mendidik apalagi memukul membuat murid jadi cedera. Jadi tidak perlu sifatnya gunakan kekerasan itu lebih baik sehingga tidak menimbulkan komplain kalau komplain dia merasa hak terganggu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6).
Selain kekerasan fisik, Boy juga meminta para guru untuk tidak melakukan kekerasan nonfisik semisal hujatan. Sebab, kekerasan nonfisik juga bisa diproses secara hukum jika memang siswa atau orangtua siswa melaporkan kejadian tersebut.
"Jadi bisa melaporkan jangankan tindakan fisik kadang omongan saja bisa dilaporkan," jelas dia.
Mantan Kapolda Banten ini juga menegaskan sesuai Undang-undang (UU), kepolisian berkewajiban memproses setiap laporan kekerasan terhadap siswa yang masuk guna membuktikan adanya tindak pidana.
"Tugas polisi sesuai KUHAP dia harus menerima laporan dan pengaduan itu kan amanah UU untuk dibuktikan apakah laporan itu terkait tindak pidana," pungkas Boy.