Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Aturan ini mulai diberlakukan pada Jumat (5/5) pagi.
- RS Polri Ungkap Luka Korban Kebakaran Ruko Bingkai Jaksel
- Demi Urai Kemacetan, Korlantas Polri Terapkan Sejumlah Rekayasa Lalin di Tol Japek saat Arus Balik
- Kakorlantas Polri Sebut Terowongan Tol Cisumdawu Masih Layak Pakai Usai Gempa Sumedang
- Dilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga ke atas masuk jalan tol Jakarta-Cikampek selama periode mudik Lebaran Idulfitri 2024. Aturan ini mulai diberlakukan pada Jumat (5/5) pagi.
"Dengan pembatasan kendaraan operasional sumbu 3 ke atas dimulai hari ini, tadi pagi (kemarin) pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Jumat (5/5).
Eddy menjelaskan, alasan adanya pembatasan kendaraan sumbu tiga tersebut. Dia menyebut, agar para pemudik bisa menggunakan jalan tol dengan selamat selama libur Lebaran.
"Sudah diperintahkan Bapak Kakorlantas semua melaksanakan pembersihan khususnya kendaraan sumbu 3 ke atas yang masih melintas ruas jalan tol, kita harapkan kendaraan yang ada bersih sumbu 3," jelasnya.
"Sehingga masyarakat yang lain bisa mempergunakan jalan itu dengan selamat aman tertib dan nyaman,"
sambungnya.
merdeka.com
Eddy mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sanksi jika ada yang melanggar pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas. Sanksinya yakni diberhentikan dan dikeluarkan dari jalur tol.
"Kita akan keluarkan terlebih dahulu, kita akan berhentikan, kita akan masukkan ke lokasi buffer zone. Nanti sampai dengan kegiatan semua selesai," pungkasnya.