Polri Limpahkan Tahap I ke Kejagung Terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
"Berkas perkara langsung diterima oleh Kasubdit Pratut Bapak Darmungki," tambahnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau tahap pertama milik dua orang tersangka atas nama inisial F dan Y ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara ini terkait dengan kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami sampaikan kemarin hari Senin, 26 April 2021 pukul 13.00 Wib penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Fajar meninggal? Kejadian tersebut bermula saat ada salah satu teman Fajar yang ingat bahwa Fajar sedang berulang tahun. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk merencanakan sebuah kejutan untuk merayakan ultah Fajar.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Berkas perkara langsung diterima oleh Kasubdit Pratut Bapak Darmungki," tambahnya.
Dengan sudah diserahkannya berkas perkara tahap pertama milik kedua tersangka tersebut, pihaknya akan menunggu hasil dari pemeriksaan berkas itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Belum (dinyatakan lengkap). Saya ulangi berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April, jadi baru diserahkan. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki, jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 Kuhp. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan. Sehingga berkas perkara tersebut mengajukan 2 tersangka yaitu atas nama F dan Y," sambungnya.
Tersangka Tak Ditahan
Meski sudah menyandang status tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dengan alasan, karena keduanya itu dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri.
"Alasannya (tak ditahan) yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Meski tak ditahan, keduanya tidak diberikan penugasan. Namun, keduanya masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan masih aktif, masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban ya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir, berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Lalu, saat disinggung sanksi dari Polri terhadap keduanya itu. Ramadhan meminta untuk mengikuti terlebih dahulu perkembangan proses penyidikannya.
"Kita ikutin aja perkembangan proses penyidikannya, karena baru kemarin diserahkan berkasnya dalam waku 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung. Apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya dan tentunya setelah diperbaiki nanti ketika sudah dinyatakan lengkap, tentunya tahapnan berikutnya adalah tahap 2," tutupnya.
Baca juga:
Polri Beberkan Peran 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Polisi Serahkan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan
Kabareskrim Target Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Rampung Sebelum Lebaran
Polisi Proses Pemberkasan 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Status 2 Anggota Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI masih Polisi Aktif