Polri prihatin 16 tersangka penyebaran hoaks penculikan mayoritas ibu-ibu
"Jadi jangan mereka hanya menganggap, 'wah saya iseng pak', 'saya hanya prihatin saya sampaikan ke temen saya', tapi semua bisa baca. Dengan dia men-share itu, semua orang bisa baca dan menimbulkan ketakutan," ucap Setyo.
Jumlah netizen yang ditangkap polisi karena menyebarkan kabar bohong alias hoaks penculikan anak dan kecelakaan pesawat terus bertambah. Polri merasa prihatin karena sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan kaum ibu-ibu.
"Bertambah jadi 16 tersangka. Yang kita prihatin kan kenapa banyak ibu-ibu ya. Ini artinya ibu-ibu perlu literasi bahwa media sosial itu adalah ruang publik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta Selatan, Kamis (8/11).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
-
Kapan survei Litbang Kompas tentang citra Polri dilakukan? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
-
Apa yang dilakukan Polda Bali untuk menindaklanjuti berita hoaks tersebut? Penelusuran "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sibercrim Ditreskrimsus Polda Bali, untuk melacak akun tersebut," katanya.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
Setyo menuturkan, masih banyak netizen yang tidak terampil atau cakap dalam memanfaatkan media sosial. Padahal pemerintah dan stakeholder sudah sering mengampanyekan agar masyarakat bijak dalam berjejaring sosial.
Jenderal bintang dua itu berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat umum untuk tidak menyebarkan hoaks. Apapun motif dan alasannya, penyebaran kabar bohong di media sosial tidak dibenarkan dan dapat dipidana karena bisa berdampak luas.
"Jadi jangan mereka hanya menganggap, 'wah saya iseng pak', 'saya hanya prihatin saya sampaikan ke temen saya', tapi semua bisa baca. Dengan dia men-share itu, semua orang bisa baca dan menimbulkan ketakutan," ucap Setyo.
Hingga saat ini, polisi masih terus menelusuri siapa yang memproduksi konten hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat itu. Polisi juga tengah mendalami dugaan penyebaran hoaks tersebut terorganisasi.
"Sedang kita kejar terus," kata Setyo menegaskan.
Polisi telah menangkap 16 netizen yang menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP melalui media sosial Facebook. Mereka ditangkap di beberapa tempat dalam kurun waktu sepekan mulai Rabu 31 Oktober-Selasa 6 November 2018.
Delapan tersangka merupakan kaum ibu-ibu, antara lain berinisial DNL (20), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), AZ (21), dan NV (29). Tersangka berinisial A dan S ditangkap karena memposting hoaks kecelakaan Lion Air, sementara enam lainnya terkait hoaks penculikan anak.
Sementara delapan tersangka lainnya yang berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), N (23), UST (28), VGC (44), dan MRZ (18). Hanya tersangka MRZ yang ditangkap karena memposting hoaks kecelakaan Lion Air. Sementara sisanya berurusan dengan polisi karena hoaks penculikan anak.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Diduga sebar hoaks penculikan anak di Pontianak, Noviana ditangkap polisi
Ngaku iseng, penyebar hoaks pesawat jatuh dan penculikan anak tetap diproses hukum
Gara-gara sebar hoaks penculikan anak dan Lion Air, 13 orang ditangkap
Karang cerita hoaks penculikan anak, seorang wanita di Pontianak diringkus polisi
Wanita di Dumai ditangkap polisi karena sebar hoaks penculikan
Bawa anak kucing, pria di Depok babak belur dipukuli warga karena dikira penculik