Polri sebut siapapun boleh gunakan pengawalan Voorijder
Sebab pengawalan tersebut merupakan bentuk pelayanan Korps Bayangkara terhadap setiap masyarakat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluhkan 160 motor brigade milik Polda Metro Jaya tak bisa dipergunakan sesuai ketentuan. Sebab, dipergunakan mengawal pejabat dan bukan melayani masyarakat.
Kompolnas menilai hal itu melanggar undang-undang. Namun menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, siapapun bisa menggunakan jasa pengawalan polisi menggunakan Voorijder, termasuk para pejabat.
Sebab pengawalan tersebut merupakan bentuk pelayanan Korps Bayangkara terhadap setiap masyarakat.
"Pengawalan Polri merupakan salah satu bentuk pelayanan oleh Polri kepada masyarakat. Tujuan pengawalan untuk keamanan dan kelancaran dan itu situasional," kata Agus lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Senin (16/3).
Bahkan Agus meminta masyarakat memaklumi aturan tersebut. "Kita juga berharap masyarakat bisa memahami hal tersebut dengan memberikan kesempatan bagi rombongan untuk dilalui," imbuhnya.
Senada rekannya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan hanya lembaga negara tertentu yang levelnya mendapat pengawalan demikian. Menurut Rikwanto pengawalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tercantum dalam Pasal 134 dan Pasal 135.
Sedangkan dalam UUD 1945 disebutkan hanya Lembaga Negara RI seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), MA, MK yang mendapat kawalan.
Namun lanjut Rikwanto, dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan "Menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia". Dengan begitu Pasal 134 huruf g, membuat Polri memiliki diskresi, atau kebebasan mengambil keputusan sendiri untuk situasi yang dihadapi.
"Lembaga negara yang levelnya atas dong, DPRD nggak boleh. Tetapi kalau anggota DPRD-nya sakit mau operasi atau Wali kota dalam keadaan emergency butuh pertolongan ya boleh. Jadi dia bukan yang berhak mendapatkan pengawalan dalam kondisi normal biasa," kata Rikwanto.
Baca juga:
Polda Metro sebut siapa saja bisa memakai jasa voorijder
Laporan tak direspon, Susiyah adukan Polresta Pekanbaru ke Ombudsman
Dikritik Kompolnas, Polda Metro tak masalah voorijder kawal pejabat
'Polisi harus jaga jarak dengan pemilik modal, bukan membekingi'
'Sejak zaman reformasi hanya kepolisian yang belum berubah'
Kapolda Banten: Belum ada bukti baku tembak saat Titin tewas
Tewaskan ibu rumah tangga, anggota Polsek Kembangan terancam dipecat
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.