Polri Sedang Persiapkan Sidang Kode Etik Brigjen Prasetijo Utomo
Dia menjelaskan, setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka akan dilanjutkan ke sidang etik.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya sedang melakukan persiapan sidang etik terhadap mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo sendiri di hukum 3 tahun 6 bulan penjara.
"Sedang mempersiapkan perangkat sidang. Ya ketua komisi sidang, anggota, kita sedang ajukan ke Kapolri persiapan sidang," katanya di Mabes Polri, Rabu (5/5).
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Brigjen Suryo Sumpeno bertemu kapten PKI yang ingin menangkapnya? Ketika hendak pulang ke Semarang, di Salatiga dia tiba-tiba ditodong senjata oleh seorang kapten.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
Dia menjelaskan, setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka akan dilanjutkan ke sidang etik.
"Kan kita harus periksa ulang. Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pasti kita lanjut ke sidang etik," jelasnya.
Selama menunggu proses inkrah tersebut, Prasetijo sendiri di tempatkan di satuan pembinaan jika memang tidak dilakukan penahanan.
"(Proses inkrah ke sidang etik) Kalau ditahan ya ditahan, kalau engga ya dia kan ada di tempatkan di mana, di satuan pembinaan sementara, kalau dia tidak menjalani vonis penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memvonis mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Amar putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Selain itu, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Hukuman terhadap kedua jenderal tersebut diketahui terkait dengan kasus suap status red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
Menanggapi putusan itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen, Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang diberikan terhadap Napoleon dan juga Prasetijo.
"Ya tentunya kita wajib hargai keputusan pengadilan, pada sisi lain pun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum lain. Ini pun perlu kita hargai," katanya kepada wartawan, Rabu (10/3).
"Kita ikuti saja proses, tentunya ada upaya-upaya lain dari yang bersangkutan untuk mencapai pada keputusan yang inkrah mendapat kepastian hukum, kita hargai itu. Pengadilan kita hargai, upaya-upaya yang bersangkutan juga perlu kita hargai," tutupnya.
Baca juga:
Polri Hargai Putusan Pengadilan Soal Vonis Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo
Mabes Polri Seret Brigjen Prasetijo Sidang Etik usai Putusan Pengadilan Inckraht
Brigjen Prasetijo Terima Vonis, Kuasa Hukum Tetap Buka Langkah Banding
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Ditanya Hakim Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara: Saya Terima
Disuap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara