Polri siap ambil alih kasus Century jika tak dilanjutkan KPK
Polri siap ambil alih kasus Century jika tak dilanjutkan KPK. Polri menyatakan siap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Namun Polri belum bisa mengambil alih kasus tersebut lantaran masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku terus mengusut kasus Century. Teranyar, putusan praperadilan memutuskan KPK untuk menetapkan tersangka baru dari kasus tersebut.
Menanggapi itu, Polri menyatakan siap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Namun Polri belum bisa mengambil alih kasus tersebut lantaran masih ditangani KPK.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
"Century bukan intinya (domainnya) kita. Itu KPK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Meski begitu, Polri siap menerima tantangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Polri siap mengusut kasus Century seandainya tak dilanjutkan KPK.
"Kita tunggu saja perkembangannya. Polri tidak pernah tidak siap. Kita selalu siap," dia menegaskan.
Hanya saja Polri tidak bisa begitu saja menjalankan putusan pengadilan untuk menersangkakan mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono dan lainnya. Sebab, ada mekanisme tersendiri untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kita nanti lihat dulu, harus ada unsur-unsur yang memang memenuhi sebagai tersangka. Kalau ndak ya nggak bisa lah. Kita tidak bisa. Harus ada unsur-unsur yang memang dilanggar," ucap Setyo.
Reporter: Nafiez Rambu Rabbani
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK segera gelar perkara kasus Century
Boediono dkk diharap kooperatif hadapi kasus Century
Fahri sebut aktor bailout Century hampir terungkap saat ditangani Polri
DPR sebut putusan kasus Century janggal: Kita akan panggil PN Jaksel
Cerita Antasari sebelum Rp 6,7 T mengucur ke Century
Soal Kasus Century, PDIP harap KPK tegakkan hukum