Polri siapkan sanksi tegas buat anggota yang pungli terbitkan SKCK
Untuk temuan Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan SKCK di enam Polda, Putut mengatakan siap menindaklanjuti. Termasuk juga melaksanakan berbagai rekomendasi Ombudsman RI.
Polri menyiapkan beragam sanksi bagi polisi yang melakukan pungli dalam pelayanan SKCK. Sanksi itu berupa sanksi disiplin hingga pidana.
"Sanksinya macam-macam, sanksi administrasi, sanksi pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin termasuk pidana kalau misalnya terbukti melakukan pungli," terang Irwasum Polri, Komjen Pol Putut Eko Bayu Seno di Gedung Ombudsman RI, Senin (27/11).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Terkait data berapa anggota polisi yang telah diberikan sanksi sepanjang tahun ini, Putut mengaku belum membaca data karena dia baru sepekan menjabat sebagai Irwasum. "Saya baru seminggu. Saya belum sempat baca datanya," ujarnya.
Untuk temuan Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan SKCK di enam Polda, Putut mengatakan siap menindaklanjuti. Termasuk juga melaksanakan berbagai rekomendasi Ombudsman RI.
"Kami sepakati tindak lanjuti temuan Ombudsman. Saya juga sudah sampaikan pada seluruh Irwaja untuk melakukan pengawasan terhadap semua, bukan hanya pada masalah SKCK, semua yang menjadi tanggung jawab Polri untuk pelayanan publik," jelasnya.
Lamanya proses dalam menerbitkan SKCK karena pihaknya perlu kehati-hatian dan ketelitian. Data pemohon harus benar-benar diteliti sebelum SKCK diterbitkan. "Jangan sampai dia mengeluarkan SKCK ternyata ada pernah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya. Ini sangat hati-hati. Jangan sampai kita minta cepat tapi salah nanti," jelasnya.
Untuk ketepatan data ini, Kapolri perintahkan agar dilakukan koordinasi antara Kepala Badan Intelkam dengan Kabareskrim. Di tingkat wilayah, koordinasi harus dilakukan antara Dirintelkam dengan Dirreskrimsus dan Dirreskrimum. "Agar menyampaikan data yang sama supaya nanti kalau intel membuka data tentang orang ini (pemohon SKCK), ada catatannya," jelas Putut.
Untuk memudahkan pemohon, di loket penerimaan sudah dipasang prosedur pelayanan SKCK termasuk biayanya. Prosedur dan persyaratan pengurusan SKCK juga bisa dilihat melalui situs web. Bagi pemohon yang menemukan penyimpangan maka bisa langsung diadukan ke pusat pengaduan yang tersedia termasuk melalui pengaduan online.
(mdk/rhm)