Polri soal testimoni Fredi: Haris Azhar mencederai institusi Polri
Polri menganggap, testimoni itu sebagai upaya Freddy lolos dari jerat hukuman mati.
Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8). Haris dilaporkan dengan tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan testimoni milik terpidana mati Freddy Budiman yang diunggah Haris ke media sosial telah mencederai institusi Polri. Sebabnya, penyebaran pesan Freditersebut tidak mendasar dan tidak memiliki bukti yang kuat.
"Kita meragukan pernyataan Fredikepada Haris sebuah kebenaran. Ungkapan tak berdasar dalam transkip itu mencederai polisi. Jadi ini bisa menurunkan moril polisi," kata Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Polri menganggap, testimoni itu sebagai upaya Fredilolos dari jerat hukuman mati dan hal tersebut sah dilakukan oleh seorang terpidana. Hanya saja, Boy menilai testimoni milik Fredisudah keluar dari koridor hukum.
"Kalau ada jalan sebagai cara atau menghambat proses hukuman mati dengan cara menyudutkan pihak-pihak tertentu perlu diklarifikasi," ujar dia.
Boy memastikan status Haris masih sebagai terlapor bukan sebagai tersangka. Namun, Boy menjamin Haris bakal dijerat jika tidak bisa membuktikan kalau pesan tersebut benar-benar dari Fredi.
"Karena ini berkaitan dengan internet, maka ini penyelidikan dengan digital atau tim cyber. Tapi ini menjadi cara elegan, baik untuk kita maupun Haris," ucapnya.
"Karena Haris masih dapat membuktikannya. Karena kalau dapat membuktikan, penyeberluasan pencemaran nama baik, itu dapat gugur. Sebaliknya kalau tidak dapat dibuktikan akan berdampak hukum," pungkas Boy.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar resmi dilaporkan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Bareskrim Polri. Haris dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Haris dilaporkan pihak divisi hukum Polri, TNI, dan BNN sejak Selasa (2/8). Namun, dia mengaku status Haris masih sebagai terlapor belum tersangka.
"Belum (jadi tersangka), Haris diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena tulisannya di media sosial dinilai melakukan pencemaran nama baik," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Baca juga:
Haris dipolisikan, DPR bilang UU ITE bukan buat berangus pendapat
Haris heran pleidoi Freddy dulu tak ada kini bisa diakses di web MA
Mabes Polri: Haris Azhar diduga langgar UU ITE pasal 27
Jika merasa benar, Haris Azhar tak perlu takut diperiksa Bareskrim
IPW kecam pemanggilan Haris Azhar, Polri dinilai arogan anti kritik
Haris dilaporkan soal Freddy Budiman, polisi dianggap gagal paham
TNI laporkan Haris Azhar agar curhatan Freddy tak jadi rumor
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Apa profesi Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa yang mendukung Faisal Haris dalam kampanye? Dikenal sebagai seorang selebritas terkenal, Jennifer ternyata terbiasa berpartisipasi dalam aktivitas politik suaminya. Ia menunjukkan keramahan dengan memeluk warga dan mendukung Faisal Haris sebagai Caleg.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).