Polri tangkap dua orang pengirim TKI ilegal ke China
Penangkapan ini berawal dari kaburnya para TKI ke KJRI Guang Zhou, China
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku penyelundupan manusia. Mereka menyelundupkan TKI ke China secara ilegal sejak tahun 2012.
"Tersangka Tanto (65) dan Yetti (33) ditangkap pada tanggal 3 Maret dan 5 Maret. Yetti ditangkap di rumah sewa di Grand Prima, Bekasi. Sedangkan Tanto di perumahan Budi Indah Tangerang," kata Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang AKP Langgeng Utomo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/3).
Penangkapan ini berawal dari kaburnya para TKI yang telah bekerja sekira 8 bulan hingga setahun ke KJRI Guang Zhou, China. Dari 9 orang TKI yang dikirim, 7 orang kabur dari tempat mereka bekerja karena tidak dibayar.
"Mereka beralasan gaji mereka dipotong oleh agen (Yetti dan Tanto) untuk TKI laki-laki yang kerja di pabrik, menyerahkan Rp 15 juta dan Rp 22 juta per orang. Korban perempuan yang bekerja sebagai pembantu 15 sampai 20 juta," tambah dia lagi.
Setelah di selidiki, TKI yang berasal dari berbagai daerah di Jawa ini tidak mempunyai izin kerja. Mereka hanya mengantongi paspor asli tetapi dengan data palsu.
"Mereka dibuatkan paspor yang dokumen pendukung KTP, KK dan akta lahir dipalsukan untuk mempercepat. Dibuatkan visa kunjungan selama 30 hari oleh Tanto. Dikirim ke Tiongkok oleh Tanto dan Yetti, di sana dijemput oleh Dong Liu alias Emi, WNA Tiongkok," sambung dia lagi.
Beruntung ketujuh orang tersebut yaitu Poniyem, Susniah, Alshifa, Fitriana, Dulkhalim, Surahman dan Dede dapat dipulangkan ke Indonesia 17 Februari 2014. Sedangkan dua orang sisanya Sella telah pulang terlebih dahulu dan Ningrum belum ditemukan.
Akibat perbuatan dua mantan pegawai PJTKI ini, pelaku dikenai Pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dan pasal 102 UU 39 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan ATM, buku tabungan dan bukti transfer. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan orang lain terkait kasus penyelundupan manusia ini.