Polri: Total Korban KSP Sejahtera Bersama 2.350 Orang, Kerugian Rp940,8 Miliar
Ia menjelaskan, untuk kasus ini berawal dari adanya laporan polisi sebanyak 23 laporan sejak Juli 2020 hingga Juni 2022 lalu. Sehingga, sudah dua tahun kasus ini diusut Korps Bhayangkara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun.
Diketahui, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama inisial IW dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Apa saja jenis investasi yang digunakan BP Tapera untuk dana peserta? Dengan demikian, BP Tapera hanya akan melakukan pemupukan dana peserta pada instrumen-instrumen investasi yang aman. Seperti obligasi, surat utang negara, deposito, dan instrumen lainnya yang bersifat fixed income.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk total korban dalam kasus ini mencapai 2.350 orang dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total korban sebanyak 2.350 orang dengan kerugian sebesar Rp940,8 miliar. Terdiri dari satu korban dari 23 laporan polisi sebanyak 1.512 orang, dengan total kerugian sebesar Rp660,4 miliar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (28/11).
"Yang kedua, korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang dengan total kerugian sebesar Rp280,3 miliar," sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk kasus ini berawal dari adanya laporan polisi sebanyak 23 laporan sejak Juli 2020 hingga Juni 2022 lalu. Sehingga, sudah dua tahun kasus ini diusut Korps Bhayangkara.
"Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, atau KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, maupun lembaga berwenang lainnya," jelasnya.
Ia menyebut, pada tahun 2014 hingga 2021 lalu KSP Sejahtera Bersama telah menghimpun dana dari masyarakat yang bukan sebagai anggota koperasi dengan menjanjikan keuntungan bunga 10 persen, untuk jangka waktu enam bulan. Selain itu juga bunga 13 persen, untuk jangka waktu 12 bulan.
"Dimana mereka hanya membayarkan dananya satu kali saja, ketika pertama kali menyimpan di KSP SB. Akan tetapi, dana yang masuk tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi real," sebutnya.
Terkait kasus ini, untuk kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider.
Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 telah dilaksanakan tahap I, pengiriman 2 berkas perkara dengan nomor BP131RES2022 Direktorat Tindak Pidana Eksus 12 November 2022 atas nama IW," ucapnya.
"Yang kedua berkas perkara bp132 Direktorat Tindak Pidana Eksus tanggal 14 November 2022 atas nama DZ," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun. Penetapan tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (4/10) lalu.
"Setelah melakukan penelusuran dana KSP Sejahtera Bersama kepada PPATK. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10).
Keduanya yakni IS dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
(mdk/ded)