Polwan Lampung yang berfoto bugil disanksi pelanggaran kode etik
Apakah Briptu RS akan dipidana, Propam Polda Lampung masih memeriksanya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan bahwa Briptu RS telah dikenakan pelanggaran kode etik Kapolri akibat foto bugilnya menyebar di jejaring sosial beberapa waktu yang lalu. Kini Sekretaris Pribadi (Sespri) istri Kapolda Lampung tersebut masih diperiksa intensif oleh Div Propam Polda Lampung.
"Polwannya sudah diperiksa Propam, sementara dikenakan pelanggaran disiplin dan kode etik sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
"Sementara demikian tentang apakah dia bisa dipidana atau tidak itu masih dilakukan penyelidikan pendalaman oleh Direktorat Reskrimsus Polda Lampung," ujarnya.
Ronny menambahkan, untuk mantan kekasih Briptu RS hingga saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan. Pria berinisial BP ini telah ditahan karena diduga kuat sebagai pelaku utama penyebar foto bugil tersebut.
"Untuk tersangka yang mengupload itu sudah diproses dan sudah ditahan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung," imbuh Ronny.