POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menyita 9.598 kemasan produk obat jenis suplemen, kosmetik dan obat tradisional ilegal yang diimpor dari Amerika Serikat.
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Sony, mengatakan ribuan obat ilegal yang disita didapat dari hasil operasi gabungan antara Direktorat Siber dan Intelijen BPOM RI dan Loka POM Kabupaten Tangerang.
"Dalam operasi gabungan ini kita lakukan sejak bulan Oktober lalu di sebuah rumah di Pagedangan, Tangerang, dengan berhasil kita sita sebanyak 9.598 pcs suplemen ilegal dari Amerika," terang Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Sony, Selasa (6/11).
- Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
- Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya
- Tak Hanya Sebagai Bumbu Aromatik dan Mengusir Nyamuk, Ini Manfaat Serai yang Wajib Diketahui
- Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Sony menerangkan suplemen, obat tradisional dan produk kosmetik sebanyak 9.598 yang disita terdiri atas 325 item dengan jenis produk Suplemen, Kosmetik, dan obat tradisional.
Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
"Total jumlah barang sebanyak 9.598 pcs terdiri dari 325 item obat-obatan ilegal dengan nilai Rp1 miliar lebih. Mayoritas jenis obat ini di impor dari Amerika Serikat," terang Sony.
Dia juga menerangkan, jika jenis obat-obatan ilegal tersebut diedarkan dan dijual oleh pelaku kepada para konsumennya yaitu melalui aplikasi online.
"Berdasarkan informasi dari pelaku, jika kegiatannya sudah dijalani sejak 2018 lalu. Dan hingga pada akhirnya diketahui sama BPOM tahun ini,"
jelas Sony.
Atas hasil penyitaan itu, tim penyidik BPOM langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan setelah itu barang bukti obat tanpa izin edar tersebut diserahkan sebagai barang bukti.
"Untuk saat ini tindak selanjutnya masih dalam penyelidikan tim, tetapi untuk status perkaranya kita sudah limpahan ke Kejaksaan," ungkap Sony.