Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.
Adapun barang dengan kategori tarif MFN ini akan dikenai biaya tambahan di luar bea masuk 7,5 persen plus PPN 11 persen, untuk barang kiriman impor dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500.
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya
Kementerian Keuangan bakal segera mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk 8 barang impor seperti sepeda, jam tangan hingga kosmetik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Pemberlakuan PMK 96/2023 akan dipercepat satu bulan menjadi 17 Oktober 2023.
Sebelumnya, ada 4 barang impor yang terkena tarif MFN atau tarif reguler berdasarkan HS Code sesuai PMK 199 Tahun 2019.
Kemudian, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item lagi karena impor komoditas tersebut jumlahnya cukup tinggi. Sehingga turut berdampak terhadap industri dalam negeri.
merdeka.com
"Dengan PMK (96/2023) ini ada empat komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN," kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi di Jakarta, Kamis (12/10).
"Berdasarkan transaksi, misal kosmetik, impor kosmetik sangat tinggi sekali. Akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Kami juga melihat itu pada sepeda dan jam tangan," ungkapnya.
Adapun barang dengan kategori tarif MFN ini akan dikenai biaya tambahan di luar bea masuk 7,5 persen plus PPN 11 persen, untuk barang kiriman impor dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500.
Mengacu PMK 199/2019, terdapat empat barang impor yang dikenai tarif MFN. Antara lain, produk tas dengan bea masuk 15-20 persen, buku 0 persen, produk tekstil 15 persen, dan sepatu 25-30 persen.
merdeka.com
Sementara dalam PMK 96/2023, produk kosmetik impor nantinya akan dikenai bea masuk 10-25 persen. Kemudian, besi dan baja sebesar 0-20 persen, sepeda 25-40 persen, dan jam tangan sebesar 10 persen.
Perubahan lain dalam PMK 96/2023, yakni terkait pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE.
Menurut PMK 199/2019, PPMSE dijadikan sebagai mitra oleh Ditjen Bea Cukai. Dengan PMK 96/2023, skema kemitraan antara PPMSE dan Ditjen Bea Cukai merupakan mandatory, sehingga mereka akan diperlakukan sebagai importir.
merdeka.com