Positif narkoba, 6 anggota polisi dikurung 21 hari
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk salat lima waktu.
Enam anggota polisi yang berdinas di Pekanbaru positif narkoba. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine yang digelar Polresta Pekanbaru, Jumat (8/4).
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono mengatakan, tes urine seharusnya dilakukan terhadap 25 personel dari sejumlah Polsek. Namun yang mengikuti tes hanya 23 personel.
"Dari 23 personel yang dilakukan tes urine, ada enam anggota yang dinyatakan positif menggunakan narkoba," ujar Putut.
Dikatakan Putut, enam anggota itu masing-masing satu orang berdinas di Polsek Payung Sekaki, satu orang di Polsek Tenayan Raya, satu orang di Polsek Rumbai, dua orang Polsek Senapelan dan satu orang anggota Sabhara Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya mengonsumsi narkoba, Putut menegaskan pihaknya akan melakukan pembinaan berupa kurungan selama 21 hari. Selain itu, mereka juga langsung diwajibkan untuk menjalani hukuman lari dengan jarak yang ditentukan.
"Bagi anggota muslim yang positif narkoba, juga wajib mengikuti salat lima waktu di masjid hingga Sidang Komisi Kode Etik (KKE) diputuskan," terang Putut.
Terkait dua orang anggota polisi yang tidak hadir dalam kegiatan tes urine tersebut, Putut sudah mengirim anggota Provos untuk mencari keberadaan keduanya.