Potret Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Digelandang ke Polda Metro Jaya, Berjaket dan Tangan Diborgol
Nanang adalah pelaku pembunuhan Sandy Permana, aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura.
Nanang Gimbal (45) akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya usai ditangkap kepolisian di Karawang, Jawa Barat. Nanang adalah pelaku pembunuhan Sandy Permana, aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura.
Nanang didampingi sejumlah polisi berpakaian preman tiba pada pukul 14.15 WIB. Kehadiran Nanang menjadi perhatian, wartawan langsung mengerumuni pria tersebut.
- Potret Aktor Sandy Permana Bersama Istrinya yang Kini Tinggal Jadi Kenangan
- Aktor Sandy Permana Terlihat Baku Hantam dengan Pria Tak Dikenal Sebelum Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
- Pasang Surut Kehidupan Sandy Permana Sebelum Tewas Ditikam: Sukses jadi Aktor, Nyaleg Gagal kini Usaha Bakso Pentol
- Potret Perjalanan Karier Sandy Permana Pemeran 'Misterti Gunung Merapi 3' yang Ditemukan Tewas di Bekasi dengan Luka Tusukan
Nanang mengenakan jaket biru dongker dan celana cokelat, serta kacamata dengan bingkai hitam. Dengan tangan diborgol, Nanang tak henti-hentinya diberondong pertanyaan oleh awak media. Namun, Nanang memilih untuk diam seribu bahasa.
Kronologi Penangkapan Nanang Gimbal
Kepolisian sebelumnya mengungkapkan Nanang Gimbal (45) diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.
Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pada
"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku diamankan Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1).
Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini masih dilakukan proses interogasi. Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," ujar dia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dan atau 338 KUHP. Adapun, ancaman hukumannya 15 tahun.