PPATK: BPK Minta Telusuri Aliran Dana Jiwasraya Sejak 2018
"Kasus ini (Jiwasraya) kalau tidak diminta oleh Jaksa Agung, tidak diminta BPK, tidak diminta Dirjen Pajak, kami tidak tahu siapa rekening yang kami mau buntuti," kata Kiagus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/2).
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri aliran uang kasus Jiwasraya sejak tahun 2018. Penelusuran itu atas permintaan beberapa lembaga.
"Kasus ini (Jiwasraya) kalau tidak diminta oleh Jaksa Agung, tidak diminta BPK, tidak diminta Dirjen Pajak, kami tidak tahu siapa rekening yang kami mau buntuti," kata Kiagus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/2).
-
Di mana Rayyanza dan Kamya 'PDKT'? Saat sedang belajar di kelas, Rayyanza dan Kamya terlihat duduk berdekatan, dengan Kamya sesekali memegang tangan Rayyanza di sampingnya.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Kiagus menyatakan, PPATK diminta BPK bukan penegak hukum, untuk menelusuri keuangan Jiwasraya sejak 2018.
"Kita tahunya itu sebesar itu. Nah, oleh karena itu, kemarin itu kami mulai sebetulnya di tahun 2018. Tapi yang mintanya bukan aparat penegak hukum, yang mintanya BPK. Yang kami sudah sampaikan," ujarnya.
Setelah BPK, permintaan penelusuran datang dari Kejagung. Hasil penelusuran juga telah disampaikan kepada Kejagung.
"Kemudian datang lagi Kejaksaan Tinggi Jakarta, tapi kemarin diperbarui oleh Kejaksaan Agung. Nah, kami sudah bekerjasama dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung," ucapnya.
Sementara penelusuran Asabri diminta oleh Polri. "Juga dengan Asabri, ada permintaan dari Polri. Itu sudah kami penuhi," tambahnya.
Hasil penelusuran-penelusuran PPATK tersebut, menurutnya tidak dapat disampaikan dalam rapat dengan Komisi III. Namun, PPATK sudah menyampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Tapi sudah kami sampaikan di penegak hukum," pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com