PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Dugaan TPPU Pejabat Kemenkeu Rp300 Triliun
Ivan mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan pemberian data hasil analisis kepada Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara. PPATK siap bekerja sama dengan Kemenkeu dalam hal ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan kembali rekapitulasi data hasil analisis kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pejabat yang mencapai Rp300 triliun.
Diketahui transaksi mencurigakan Rp300 triliun ini terjadi di kalangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
-
Kenapa diklaim bahwa PKB menolak uang Rp4 triliun? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
"Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kemenkeu pada hari ini merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis (IHA) beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin (13/3).
Dia mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan pemberian data hasil analisis kepada Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara. PPATK siap bekerja sama dengan Kemenkeu dalam hal ini.
"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," tambah Ivan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait temuan transaksi mencurigakan itu.
"Memang sampai saat ini khususnya Inspektorat Jenderal belum menerima informasinya seperti apa. Nanti akan kami cek," kata Awan Nurmawan kepada Liputan6.com, Kamis (9/3).
Hal serupa juga diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Yustinus menyatakan pihaknya masih enggan berkomentar banyak terkait informasi transaksi mencurigakan tersebut, karena belum menerima dengan resmi surat dari PPATK.
"Kami belum menerima suratnya, jadi belum bisa berkomentar," ujar Prastowo.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun. Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan 460 orang.
Mahfud mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut sudah terjadi sejak 2009. Namun tak ada tindak lanjut dari Kemenkeu.
"Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu. Yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar 300 triliun. Tapi, sejak tahun 2009," ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Mahfud menyayangkan transaksi mencurigakan tersebut tak ditindaklanjuti langsung oleh pihak Kemenkeu. Padahal, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyampaikan adanya kejanggalan transaksi itu sejak 2009.
"Sejak 2009, karena laporan tidak diupdate tidak diberi informasi, respons. Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus. Kayak yang Rafael, Rafael itu kasus sudah dibuka, lho ini sudah dilaporkan dulu kok didiemin, baru sekarang," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengapresiasi gerak cepat Menkeu Sri Mulyani dalam menghadapi polemik ini. Sri Mulyani bahkan langsung memecat Rafael Alun Trisambodo.
"Menurut saya, saya sangat hormat dan salut pada Bu Sri Mulyani yang begitu hebat itu, untuk membersihkan itu, sudah lama, mengambil tindakan cepat, tapi menumpuk sebanyak itu, karena bukan Sri Mulyani itu, ganti menteri sudah empat kali sejak 2009, enggak bergerak dan kinerjanya baru memberi laporan kalau dipanggil kali," kata Mahfud.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)