PPATK: Tak ada aliran SKK Migas ke anggota DPR, mungkin cash
Berkas transaksi yang ditemukannya dalam kasus SKK Migas sudah diserahkan ke KPK.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tak menemukan aliran dana ke anggota DPR dalam kasus suap SKK Migas. Namun bukan berarti, anggota DPR tak terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala PPATK M Yusuf menegaskan jika berkas transaksi yang ditemukannya dalam kasus SKK Migas sudah diserahkan ke KPK. Kendati begitu, dia tak bisa jelaskan kemana saja aliran dana tersebut.
"Saya sudah kirim ke KPK tapi tidak bisa jelaskan secara detail," ujar Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12).
Yusuf mengaku tak menemukan aliran dana dari kasus SKK Migas ke anggota DPR khususnya Komisi VII DPR. Dia berpendapat, mungkin saja suap yang terjadi tak dilakukan melalui transaksi elektronik.
"Anggota DPR tidak saya temukan, kalaupun ada mungkin cash," imbuhnya.
Ada aliran dana ke Menteri ESDM Jero Wacik? "Tidak ada," tegas dia.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa ada permintaan uang THR dari Komisi VII DPR kepada tersangka suap SKK Migas Rudi Rubiandini. Politikus Partai Demokrat Tri Yulianto pun disebut-sebut sebagai perantara Komisi VII DPR yang meminta THR kepada Rudi.