PPATK telah serahkan LHA rekening Atut ke KPK
Atut dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) rekening milik Gubernur Banten Ratu Atut. Atut pun dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"LHA PPATK sudah disampaikan ke KPK," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada merdeka.com, Selasa (17/12).
Agus enggan membeberkan lebih jauh. Dia menyarankan agar ditanyakan langsung ke KPK. "Silakan tanya ke KPK," tuturnya.
Seperti diketahui, pimpinan KPK mengaku telah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Atut belum diketahui ditetapkan tersangka dalam kasus apa.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pimpinan KPK mengatakan Atut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Dinkes Provinsi Banten.
"Dia ditetapkan (tersangka) di Alkes Banten," ujar seorang pimpinan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (17/12).
Sementara itu, informasi di kalangan penyidik KPK, Atut ditetapkan tersangka di dalam kasus dugaan sengketa Pilkada Lebak Banten. Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Akil Mochtar dan adik kandung Atut, Tubagus Chaery Wardana.
"(Atut) Ditetapkan di pilkada Lebak Banten," ujar seorang petugas KPK.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu baru akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Atut jam 3 sore nanti.