PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Persyaratan Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum
Salah satunya terkait berlaku aturan perjalanan domestik, baik bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali dilanjutkan. Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang pada 7-13 September 2021. Dengan adanya hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Salah satunya terkait berlaku aturan perjalanan domestik, baik bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
"Semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(7/9).
Kemudian untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan. Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen sampelnya diambil pada H-1.
"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek," bunyi aturan tersebut.
Lalu adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Tetapi jika baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," dalam aturan tersebut.
Selanjutnya transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 akan dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Lalu pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Terakhir untuk wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Baca juga:
PPKM Level 3, Sejumlah Tempat Wisata di Boyolali masih Ditutup
VIDEO: Izin Holywings Dibekukan, Wagub DKI Tak Gentar Siap Lawan 'Bekingan'
Pelonggaran Aturan di Tempat Makan Bisa Genjot Pendapatan UMKM
Per 6 September, 1.466 RT di Jakarta Keluar dari Zona Merah Covid-19
VIDEO: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Dilonggarkan
Uji Coba 3 Hari, Komunitas Bike to Work Boleh Melintas di Jl Sudirman-Thamrin