PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 31 Januari, DKI Jakarta Masih Level 2
Aturan itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut terlihat DKI Jakarta masih berada di level 2.
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2022. Para periode kali ini DKI Jakarta tetap berada di level 2.
Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut terlihat DKI Jakarta masih berada di level 2.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu," demikian bunyi inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(25/1).
Daerah PPKM Level 2 Menurun
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan bahwa ada perbedaan dari inmendagri sebelumnya. Aturan kali ini terdapat beberapa daerah yang mengalami perubahan level dan peningkatan level pada 1.
"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," kata Safrizal dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Dia mengatakan, indikator digunakan dalam menilai daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya yaitu penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Aturan tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator pencapaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Kemudian, penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Kemudian Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
Dia menjelaskan bahwa penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan. Penilaian dilihat dari penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ditetapkan Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data.
"Ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid–19," kata Safrizal.
Berikut daftar PPKM di daerah Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta Level 2:
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
2. Banten Level 2
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
3. Jawa Barat Level 1 :
Kota Sukabumi,
Kota Cirebon,
Kabupaten Tasikmalaya,
Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Pangandaran,
Kota Banjar,
Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis;
level 2 :
Kabupaten Kuningan,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Bandung,
Kabupaten Majalengka,
Kota Tasikmalaya,
Kota Depok,
Kota Cimahi,
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
4. Jawa Tengah Level 1
Kabupaten Temanggung,
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Magelang,
Kabupaten Kudus,
Kota Tegal,
Kota Semarang,
Kota Salatiga,
Kota Pekalongan,
Kota Magelang,
Kabupaten Kendal,
Kabupaten Banyumas,
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Jepara,
Kabupaten Blora,
Kabupaten Demak;
Level 2
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Tegal,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Sragen,
Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Pati,
Kota Surakarta,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Banjarnegara,
Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Brebes,
Kabupaten Boyolali, dan
Kabupaten Batang
5. Yogyakarta Level 2
Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul,
Kota Yogyakarta, '
Kabupaten Kulonprogo,
Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur Level 1
Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Pacitan,
Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Magetan,
Kabupaten Madiun,
Kota Surabaya,
Kota Probolinggo,
Kota Mojokerto,
Kota Madiun,
Kota Kediri,
Kota Blitar,
Kabupaten
Jombang,
Kabupaten Blitar,
Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Tuban,
Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Pasuruan,
Kabupaten Nganjuk,
Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Lamongan,
Kota Pasuruan,
Kabupaten Gresik,
Kabupaten Bojonegoro;
Level 2
Kabupaten Situbondo,
Kabupaten Lumajang,
Kota Malang,
Kota Batu,
Kabupaten Kediri,
Kabupaten Bondowoso,
Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Sampang,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Jember,
Kabupaten Bangkalan;
7. Bali Level 2
Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.