PPKM Level 3 Batal, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kecolongan Gelombang Ketiga
Rahmad menilai pemerintah seharusnya bersikap dinamis melihat pandemi Covid-19 secara global. Sebab saat ini muncul ancaman virus corona varian Omicron.
Pemerintah diingatkan ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19. Sebab pemerintah batal mengambil kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Kita tidak boleh kecolongan ancaman gelombang ketiga dan situasi global, khusus untuk Nataru terus dan tetap di perketat dan pengetatan masif di semua daerah," kata Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (8/12).
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan CFD? “Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,” tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa harapan DPR terhadap Polri dalam menjaga kondusifitas ruang digital selama Pilkada? Politikus NasDem tersebut berharap, Polri dapat bekerja maksimal dalam memantau kondusifitas ruang digital selama Pilkada, terutama terkait hoaks dan ujaran kebencian.
-
Bagaimana menurut DPR solusi agar CFD lebih aman? “Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
Rahmad menilai pemerintah seharusnya bersikap dinamis melihat pandemi Covid-19 secara global. Sebab saat ini muncul ancaman virus corona varian Omicron. Bila perlu pemerintah mengambil langkah menaikkan status PPKM secara nasional.
"Bila di pandang perlu dan kondisi mengharuskan peningkatan level secara nasional kita dorong pemerintah dinamis untuk segera membuat aturan perubahan dengan peningkatan lewel secara nasional. Artinya situasional dan kekinian setiap saat bisa menyesuaikan diperketat dinaikan levelnya maupun disesuaikan dengan kondisi kekinian," ujar Rahmad.
Politikus PDIP itu juga menyinggung soal capaian vaksinasi Covid-19 yang diklaim pemerintah sudah cukup tinggi. Pemerintah diminta tak mengartikan capain tersebut dengan tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.
Rahmad mengingatkan, pemerintah harus bercermin dari negara di Eropa yang mengalami gelombang baru Covid-19 meski capaian vaksinasi sudah lebih tinggi.
"Meskipun disampaikan bahwa kekebalan kita telah meningkat bukan berarti kita bebas dan anggap Covid tidak ada. Covid masih bahaya, masih mengancam. Untuk itu, jangan terlena dengan kondisi kekebalan kita naik, sebagai cermin Eropa yang terjadi gelombang besar saat ini di saat vaksinasi lebih tinggi dari Indonesia," ujarnya.
Maka itu pemerintah dan masyarakat perlu tetap meningkatkan protokol kesehatan dan mengakselerasi vaksinasi Covid-19. Rahmad juga meminta pemerintah daerah memperhatikan tempat-tempat pusat ekonomi dan pariwisata di wilayahnya masing-masing agar jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran selama masa libur Nataru.
"Ingat, banyak pihak telah menyampaikan liburan Nataru menjadi ancaman gelombang ketiga Covid-19, dan ini harus menjadi tugas semua pihak antisipasi gelombang ketiga," ujar Rahmad.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan PPKM di seluruh wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Luhut menambahkan, keputusan terkait level PPKM didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Pemerintah juga terus gencar melakukan vaksinasi lansia yang hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," yakin Luhut.
Baca juga:
Guru & Murid SD di Salatiga Positif Covid-19, Belajar Tatap Muka Dihentikan Sementara
Pembuat Vaksin Peringatkan Pandemi Berikutnya Bisa Lebih Mematikan daripada Covid-19
Update 6 Desember 2021, Kasus Positif Covid-19 Tambah 130
3 Bukti Kinerja Ekonomi Indonesia Tetap Kinclong Meski Dihantam Badai Pandemi
Update Kasus Covid-19 di Indonesia Per 5 Desember 2021