PPKM Level 4, Masih Banyak Kafe di Palembang Langgar Aturan Kerumunan
Dia menambahkan, selama empat pekan terakhir terjadi penurunan kasus Covid-19 di Palembang. Hal itu dampak dari PPKM level IV dan optimalisasi pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan.
Banyak kafe di Palembang ditemukan melakukan pelanggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Meski sering kali diingatkan menghindari kerumunan, pengunjung di tempat itu masih penuh.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, pengawasan pengunjung kafe terbilang sulit dilakukan. Namun, kepolisian tetap memaksimalkan kontrol agar kerumunan bisa dicegah.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Yang paling susah mengawasi jumlah pengunjung kafe. Meski sudah dibatasi dan diingatkan, masih saja kafe sering penuh, tapi terus kami tertibkan," ungkap Irvan, Rabu (25/8).
Pada perpanjangan PPKM level IV hingga 6 September 2021, diberikan kelonggaran dalam aktivitas masyarakat. Namun pemberlakuan jam malam hingga pukul 20.00 WIB tetap dilakukan.
"Pembukaan mall dibatasi 50 persen pengunjung, kafe 25 persen pengunjung, masjid dibatasi 30-50 jemaah, dan resepsi dibatasi 25 persen pengunjung dari kapasitas gedung. Jam malam masih berlaku untuk menekan aktivitas masyarakat yang tidak berkepentingan keluar rumah," tegasnya.
Jam malam itu dipantau salah satunya melalui penutupan jalan di beberapa titik. Pihaknya sudah menentukan lima lokasi dan dipilih secara acak setiap harinya.
"Penutupan jalan tetap dilakukan, kita lakukan secara acak di jalan-jalan Palembang, utamanya di jalan yang berpotensi terjadi kerumunan," ujarnya.
Dia menambahkan, selama empat pekan terakhir terjadi penurunan kasus Covid-19 di Palembang. Hal itu dampak dari PPKM level IV dan optimalisasi pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan.
"Dari laporan ada tren penurunan kasus, artinya ada pengaruh positif dari PPKM," kata dia.
Irvan berharap masyarakat tidak menyambut kelonggaran secara berlebihan dan melupakan protokol kesehatan. Kelonggaran itu bertujuan untuk memulihkan perekonomian masyarakat.
"Mall sudah dibuka lagi, karena di sana tidak semata-mata orang berbelanja. Ada perputaran ekonomi yang terjadi dan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat," kata Irvan.
"Pesan kami jangan euforia, bukti empat minggu ini kita sedikit tersiksa karena pembatasan namun hasilnya kondisi pandemik menurun. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.
Baca juga:
Survei Indikator: Kebijakan Penanganan Covid-19 Lebih Banyak Menimbulkan Kepanikan
Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Tak Memerlukan Pembatasan Sosial
Turun ke Level 3: Begini Kondisi Terkini Covid 19 di Bekasi
Vaksinasi di Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2021
Jabodetabek PPKM Level 3, Pengusaha Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Pemkot Depok Izinkan Kafe Makan di Tempat, Syarat Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksin
Pemkab Cianjur Tutup Sekolah yang Paksa PTM saat PPKM, Begini Respons Tenaga Pendidik