PPKM Level 4, Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP
Wiku menambahkan, hari ini akan diumumkan mengenai aturan pelaku perjalanan. Satgas Covid-19 bakal menerbitkan surat edaran.
Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang menggunakan transportasi KRL Commuter Line wajib menunjukkan Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Pada ada prinsipnya untuk dokumen prasyarat perjalanan untuk KRL yang dibutuhkan ialah wajib menunjukkan STRP," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan, Senin (26/7).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Wiku menambahkan, hari ini akan diumumkan mengenai aturan pelaku perjalanan. Satgas Covid-19 bakal menerbitkan surat edaran.
"Segera hari ini akan ada press release terkait surat edaran pelaku perjalanan terbaru mohon menunggu," ucapnya.
Untuk diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap digunakan, namun hanya di wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan, STRP tidak lagi diperlukan untuk perjalanan antar kota jarak jauh. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap perjalanan wilayah aglomerasi saja.
"Iya betul," tutur Adita saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/7).
Adita menyebut, Kemenhub selama ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 dalam menerapkan syarat perjalanan masyarakat.
"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas Nomor 14 tahun 2021, di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam untuk udara, dan vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR/antigen untuk transportasi selain udara. Adapun untuk kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP/Surat Keterangan," jelas dia.
Meski begitu, Kemenhub akan mengikuti setiap ketentuan yang nantinya diterapkan oleh Satgas Covid-19. Baik itu mengalami perubahan atau tetap menggunakan aturan yang sudah ada.
"Kami akan lakukan penyesuaian jika nanti Satgas mengeluarkan ketentuan yang baru," Adita menandaskan.
Baca juga:
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, ini Syarat Bepergian dengan Kereta
STRP Masih Diwajibkan bagi Penumpang KRL
PPKM Darurat, Pengguna KRL Solo-Yogyakarta Terus Menurun
Penumpang Dilarang Naik KRL Jika Tak Bawa Dokumen Lengkap Syarat Perjalanan
Masih Banyak Penumpang Non Esensial dan Kritikal Hendak Naik KRL di Masa PPKM Darurat
Pemeriksaan STRP Penumpang KRL di Stasiun Bekasi