PPP usul pemerintah bentuk panel untuk tafsirkan ormas antiPancasila
"Kalau penerjemahannya oleh pemerintah saja maka bisa membahayakan demokrasi ke depan. Kami masih mendalami namun prinsipnya panel ahli yang punya integritas dan kredibilitas dan memiliki jiwa kenegarawanan sehingga tidak terkooptasi kepentingan sesaat," ujar Romi.
PPP mengusulkan pembentukan panel untuk mendefinisikan sebuah organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila atau tidak, selain mengusukan revisi UU Ormas. Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy mengatakan usulan pembentukan panel ini karena pemerintah tidak bisa memvonis seseorang atau lembaga bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah bisa membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyaring orang-orang yang akan duduk dalam panel tersebut dan prinsipnya harus diisi orang yang kredibel.
"Mendefinisikan orang atau ormas tidak sesuai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus oleh lembaga independen atau panel, terdiri dari orang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas," kata Romahurmuziy atau Romi melalui keterangan tertulis, Senin (6/11).
Usulan tersebut akan menjadi salah satu poin yang akan diajukan dalam revisi UU Ormas baru. Romi menjelaskan, pemerintah tidak bisa serta merta mendefinisikan organisasi bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, karena ukurannya bersifat relatif.
"Kalau penerjemahannya oleh pemerintah saja maka bisa membahayakan demokrasi ke depan. Kami masih mendalami namun prinsipnya panel ahli yang punya integritas dan kredibilitas dan memiliki jiwa kenegarawanan sehingga tidak terkooptasi kepentingan sesaat," ujarnya.
Poin revisi UU Ormas lain yang akan diajukan partainya terkait mekanisme pembelaan yang dimungkinkan dalam UU tersebut apabila ada ormas yang disangkakan anti-Pancasila dan NKRI.
"Ormas yang disangka bertentangan dengan UU Ormas diberikan ruang pembelaan secara formal apakah melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui pengadilan perdata," tandasnya.