PR II Unsoed diduga mark-up alat laboratorium proyek Nazaruddin
Saat Nazarudin ditahan pada Tahun 2010, proyek pengadaan alat laboratorium mulai terkuak satu persatu.
Penetapan tersangka kepada Pembantu Rektor II Unsoed Purwokerto, Eko Haryanto, didasarkan adanya dugaan penggelembungan dana saat pengadaan alat laboratorium riset. Namun anggota tim advokasi Unsoed, Hibnu Nugroho menyebut, proses pengadaan alat tersebut sudah melewati prosedur lelang.
Saat penentuan pembelian, tim sudah melihat spesifikasi yang sesuai dengan permintaan dengan harga termurah saat pelelangan.
"Saat itu, tim hanya diberi waktu selama setahun untuk pengadaan alat laboratorium riset. Waktu tersebut dirasa sangat mepet karena tim membutuhkan kelonggaran waktu. Akhirnya, saat pengadaan itu diputuskan untuk membeli dengan harga yang termurah. Namun, ternyata ada selisih harga dengan alat yang memiliki spesifikasi sama di pasaran," ujarnya, Rabu (22/1).
Menurut Hibnu, nilai proyek pengadaan alat laboratorium tersebut mencapai Rp 28 miliar dan yang diduga digelembungkan sekitar Rp 10 miliar. Meski begitu, Hibnu mengatakan masih menunggu surat pemanggilan dari Polda Jateng.
"Sampai saat ini kami masih menunggu kepastian sebagai tersangka melalui surat pemanggilan. Hingga kini, kami masih belum mendapat surat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Riset Unsoed, Ismangil mengemukakan alat yang dipakai dalam laboratorium terbilang alat modern yang harganya memang mahal di pasaran. Dia mengemukakan, beberapa alat bahkan bisa mencapai harga Rp 5-6 miliar.
"Seperti alat DNA Squencing untuk merunut DNA yang memiliki 6 kapiler, harganya bisa mencapai Rp 5-6 miliar di pasaran. Selain itu ada juga ada alat gas chromatography untuk menentukan bahan mana yang mudah terbakar dan juga ada Spectrofotometer Atom alat untuk menentukan jenis logam," ujarnya.
Laboratorium yang dimiliki Unsoed ini, menurut Ismangil, termasuk lengkap dibanding yang dimiliki UGM. Menurut, Ismangil, semua alat yang ada di laboratorium ini semua berasal dari Direktorat Perguruan Tinggi (DIKTI). "Kami hanya ketempatan saja dan menerima alat-alat ini, terkait spesifikasi, kami tidak tahu menahu," ujarnya.
Diakui Ismangil, ia juga pernah diperiksa KPK dan Polda Jateng terkait proyek pengadaan alat tersebut. "Saya sendiri sudah 4 kali diperiksa Polda Jateng sejak November-Desember 2013. Bahkan, setelah penangkapan Nazaruddin tahun 2010, KPK juga datang ke sini," ungkapnya.
Kasus ini merupakan rentetan dari proyek pengadaan yang digarap salah satu anak perusahaan Nazarudin di beberapa universitas. Saat Nazarudin ditahan pada Tahun 2010, proyek pengadaan alat laboratorium mulai terkuak satu per satu termasuk di Unsoed.