Prabowo Bentuk Penasihat Presiden, Apa Bedanya dengan Wantimpres?
Usai pelantikan ini, tak sedikit publik bertanya soal perbedaan Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Penasihat Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Usai pelantikan ini, tak sedikit publik bertanya soal perbedaan Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab, bila dilihat dari tugasnya, Penasihat Khusus Presiden dan Wantimpres sama-sama memberikan nasihat kepada presiden.
- Momen-Momen Prabowo Selalu Sungkem ke Wanita Usia 105 Tahun, Sosok Sangat Dihormati Presiden
- Pesan Penting Prabowo untuk Para Calon Menterinya, Begini Isinya
- Prabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
- Prabowo ke Pihak yang Tidak Memilihnya: Kami Presiden-Wapres, Akan Bekerja untuk Seluruh Rakyat
Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjawab pertanyaan tersebut. Dia mengatakan, Penasihat Khusus Presiden berbeda dengan Wantimpres. Hasan menjelaskan, Wantimpres merupakan lembaga negara yang memiliki struktur sendiri.
Sementara Penasihat Khusus Presiden tak memiliki struktur khusus dan berkoordinasi langsung dengan Prabowo. Penasihat Khusus dapat memberikan masukan ataupun pendapat kepada Prabowo sesuai dengan bidang masing-masing.
"Wantimpres RI itu sebuah lembaga negara sendiri. Berbeda dengan penasihat Presiden," kata Hasan kepada wartawan, Selasa (22/10).
"Namanya juga dibakukan di dalam UU dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," sambung Hasan.
Dasar Pembentukan Penasihat Presiden dan Wantimpres
Pembentukan Penasihat Khusus Presiden merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini diteken Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dua hari sebelum lengser. Tepatnya pada 18 Oktober 2024.
Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Perpres tersebut.
Sementara itu, keberadaan Wantimpres diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006. Dalam UU tersebut, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Dikutip dari situs resmi Wantimpres, penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri
Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan nilai tersebut maka setiap menteri Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo Subianto akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya.
Bukan itu saja, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.
Dilansir Liputan6.com, Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.
Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:
1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M
2. Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr Dudung Abudrachman SE MM.
4. Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
5. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,
6. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji Muhadjir Effendy
7.Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K).