Prabowo Minta Menteri Hukum Review Aturan yang Tak Dukung 4 Hal, Ini Daftarnya
Aturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar Kementerian Hukum me-review peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung empat hal yaitu terkait swasembada, kemandirian energi, hilirisasi, dan terkait lahan.
"Presiden sudah menegaskan empat hal, satu review semua peraturan perundang-undangan, baik tingkatnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres dan peraturan menteri yang tidak mendukung gerakan swasembada pangan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR, Senin (4/11).
- Lima Menteri Prabowo Paling Miskin, Ada yang Tidak Punya Rumah
- Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
- Prabowo Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Begini Penjelasan Pakar Tata Negara
- DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40
Menurut dia, selain peraturan yang tidak mendukung gerakan swasembada pangan, Prabowo juga meminta agar Kementerian Hukum dapat me-review peraturan yang tidak mendukung upaya terciptanya kemandirian dalam bidang energi.
Selanjutnya, kata Supratman, Prabowo juga meminta supaya peraturan yang tidak mendukung kegiatan hilirisasi bisa maksimal dapat direview kembali.
Terakhir peraturan yang tidak mendukung menyangkut soal lahan. Prabowo menginginkan upaya penguasaan lahan entah itu Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Jadi program ini yang akan kami kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penerapan regulasi pada Kementerian Hukum," tuturnya, dikutip dari Antara.
Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum. Ini merupakan raker pertama setelah kementerian itu dipecah. Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan sejumlah pejabat pada Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Menteri Supratman mengatakan, meskipun saat ini Kementerian Hukum sedang menjalankan transisi setelah adanya nomenklatur baru, namun semua layanan kepada publik tetap berjalan seperti biasanya.
"Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnya," kata Supratman.
Menurut dia, tim transisi terus bekerja untuk membagi tugas, personel atau sumber budaya manusia (SDM), aset, dan lainnya yang sebelumnya berada pada satu kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM akibat adanya nomenklatur baru.
Supratman mengatakan, pada nomenklatur baru Prabowo telah membagi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Supratman memastikan meski saat ini sedang dalam transisi, namun pelayanan terhadap publik masih bisa terus dilakukan dengan baik.