Prajurit TNI Ketahuan Gelapkan Anggaran Satuan Rp876 Juta untuk Judi Online, Ini Tindakan Tegas Kostrad
Kostrad membenarkan kabar prajuritnya yang kedapatan menggelapkan anggaran satuan Brigif 3/TBS untuk judi online.
Prajurit TNI atas nama Letda Cku R saat ini telah diperiksa atas penggelapan dana sebesar Rp876.500.765.
Prajurit TNI Ketahuan Gelapkan Anggaran Satuan Rp876 Juta untuk Judi Online, Ini Tindakan Tegas Kostrad
Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) membenarkan kabar prajuritnya yang kedapatan menggelapkan anggaran satuan Brigif 3/TBS untuk judi online.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang menyebut prajurit atas nama Letda Cku R saat ini telah diperiksa atas penggelapan dana sebesar Rp876.500.765.
“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” kata Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Hendhi menegaskan pihaknya akan menindak tegas secara kode etik militer kepada setiap prajurit terlibat perjudian baik konvensional maupun online
"Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
merdeka.com
"Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” tambah dia.
Sebelumnya, Letda R dikabarkan terlibat judi online dengan menggelapkan dana satuan sebesar Rp876.500.765. Kasus ini pun terbongkar setelah Letda R diperiksa pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di kantor Sintel Brigif 3/TBS.
Dari informasi yang beredar awalnya Letda R sempat diminta atasannya untuk dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 yang disimpannya. Namun tidak bisa diberikan segera dan menjanjikan untuk memberikannya di esok hari.
Namun pada keesokan harinya, Kamis, 6 Juni 2024, Letda R masih belum bisa memberikan dan kembali menunda untuk esok harinya lagi dengan alasan belum ada dana. Dari hasil introgasi didapati lah kalau uang itu habis untuk main judi online.
“Dengan harapan mendapat keuntungan dan digunakan untuk menutupi anggaran operasional yang telah digunakan,” tulis informasi diterima redaksi Liputan6.com, Kamis (13/6).
Dari hasil pemeriksaan, Letda Cku R diduga menyalahgunakan dana satuan dikarenakan kecanduan Judi Online Qiu-Qiu. Karena terus mengalami kekalahan, Letda R mencoba berupaya untuk mengembalikan dana satuan yang terpakai.
“Caranya dengan terus main judi online dan semakin sering. Namun nahas, semakin sering bermain tetap kalah juga hingga makin banyak dana satuan digunakan yang habis,”
tulis laporan tersebut.
merdeka.com