Praperadilan anggota BNN tersangka narkoba kandas di PN Tangerang
Kuasa hukum pemohon menilai hakim mengabaikan fakta persidangan dan hanya berdasarkan pertimbangan yang sangat dangkal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Lebanus Simura menolak gugatan praperadilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Iptu A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibatan peredaran narkotika.
AKBP Syamsi Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang mewakili Polres Metro Tangerang mengatakan, majelis hakim menolak permohonan gugatan karena proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres terhadap IPTU A sudah berdasar prosedur hukum dalam KUHP.
"Semua prosesnya sudah sah," katanya, usai persidangan, Jumat (30/10).
Sementara kuasa hukum pemohon Windu Wijaya menilai, putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan hanya berdasarkan pertimbangan yang sangat dangkal.
"Hakim tidak menimbang penetapan tersangka yang hanya berdasar alat bukti dari keterangan satu saksi. Padahal berdasarkan ketentuan KUHP, tidak bisa hanya satu saksi. Tapi hakim menyatakan satu saksi jadi alasan yang tepat," jelasnya.
Selain itu, hakim tidak mengembangkan kapan proses penyidikan serta kapan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut pihaknya, ada kejanggalan pada proses tersebut.
"Klien saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 September, tapi surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 18 September. Artinya klien saya jadi tersangka dulu, baru dilakukan penyidikan, itu kan ngawur," pungkas Windu.
Meski demikian, dia mengaku menghormati keputusan hakim. Namun dia menyayangkan putusan tersebut karena pertimbangan hakim justru merusak sistem hukum yang ada.
"Meski ada Peninjauan Kembali (PK), kita tidak akan mengajukan banding. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak hukum klien kami," tukasnya.
Baca juga:
Nolak ditilang, pengendara motor ajukan praperadilan
Istri kontraktor di Depok tahan honor kakek Munir selama 23 tahun
Dahlan Iskan menang praperadilan, status tersangka dicabut
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.