Praperadilan eks wali kota Makassar di PN Jaksel diputus hari ini
Deny mengeluhkan tindakan KPK yang belum juga melanjutkan perkara tersebut sehingga membuat kliennya itu rugi.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali digelar. Proses persidangan yang sudah berjalan sejak 4 Mei 2015 lalu, akan temui putusan hari ini.
"Iya, betul. Hari ini jadwal sidang putusan," kata salah satu tim kuasa hukum Ilham, Deny Hariyatna, Selasa (12/5).
Diketahui, Ilham ditetapkan oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, 7 Mei 2014. Dia diduga korupsi kerja sama rehabilitas kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Meskipun sudah ditetapkan sejak setahun lalu, Deny mengeluhkan tindakan KPK yang belum juga melanjutkan perkara tersebut sehingga membuat kliennya itu rugi. Kerugian yang dirasa Ilham berupa dirinya dicekal, rekeningnya diblokir, serta dicabutnya hak politik Ilham.