Praperadilan, KPK diminta tuntaskan dugaan korupsi Sumber Waras
Boyamin meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan Sumber Waras yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam agenda sidang pembacaan permohonan tersebut tampak hadir dua orang biro hukum KPK.
"Sidang ini adalah penundaan dikarenakan pada tanggal 14 Maret 2016 pihak KPK tidak hadir dan oleh Hakim Tursina Aftianti ditunda dengan agenda pembacaan gugatan," kata koordinator MAKI, Boyamin Saliman di PN Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Dalam gugatannya, Boyamin meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan atas perkara status quo.
"Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan Pasal 6 dan pasal 7 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras," katanya.
Keempat, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Terakhir, memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Boyamin mengklaim memiliki 32 berkas yang bisa mengungkap kasus pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. "Banyak, nanti beberapa dokumen yang kita punya dan dibuka hari Rabu mendatang," lanjut dia.
Menanggapi pembacaan permohonan praeradilan yang diajukan MAKI, KPK melalui kuasa hukumnya Surya Wulan menyatakan akan menanggapi pada sidang mendatang. "Jawabannya besok saja. Kalau memang diperlukan, kami akan hadirkan saksi. Siapa saksinya, nanti saja karena itu strategi kami," kata Surya.
Sementara itu, usai pembacaan permohonan yang dilakukan oleh MAKI, Hakim Tunggal Tursina Aftianty menyatakan menunda sidang hingga Rabu besok di jam yang sama dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon yakni KPK.
"Sidang akan dilanjutkan dengan waktu yang sama. Mohon pihak termohon memberikan jawabannya besok. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan bukti, baik itu saksi ataupun dokumen," tutur Tursina.
Baca juga:
Kasus Sumber Waras, Ahok ogah ladeni taruhan Rp 100 juta ketua IPW
MAKI tantang Ahok buka-bukaan soal Sumber Waras di Pengadilan
Ahok mulai was-was Komisi III selidiki kasus Sumber Waras
Ahok: Kalau naik ring saya jamin Fadli Zon KO sama saya
M Taufik: Hari-hari ini Ahok bohong terus
Banyak kejanggalan, Fadli ingatkan KPK lanjutkan usut Sumber Waras
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.