Praperadilan Novanto, saksi sebut 2 bukti cukup untuk tetapkan tersangka
Praperadilan Novanto, saksi sebut 2 bukti cukup untuk tetapkan tersangka. Lanjutnya, hal itu sesuai tercantum di dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK, jika penyidik sudah cukup bukti maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi ahli hukum pidana Adnan Paslyadja dalam lanjutan sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Adanan menegaskan penyidik KPK bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka jika memiliki dua alat bukti.
Hal ini dijawab setelah Ketua Biro Hukum KPK Setiadi bertanya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka jika telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Kalau sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti ya cukup. Apakah bisa? ya boleh," katanya dalam persidangan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Lanjutnya, hal itu sesuai tercantum di dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK, jika penyidik sudah cukup bukti maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Seseorang yang di dalam perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dengan bukti permulaan pun sudah jadi tersangka di Pasal 44 UU KPK," ungkapnya.
Baca juga:
Kuasa hukum Setnov keberatan, saksi ahli IT KPK batal beri keterangan
KPK hadirkan empat ahli di praperadilan Setya Novanto
Ketua KPK pantau langsung sidang praperadilan Setnov
Ahli kubu Setnov ingin koruptor dihukum administrasi, bukan pidana
Hadiri sidang praperadilan Setnov, Ketua KPK berharap keadilan tegak di Indonesia
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).