Praperadilan Pemilik Mobil Tak Terima Ditilang Elektronik Ditolak Hakim
Tim Biro Hukum Polda Metro, AKBP DR Nova Irone Surentu menyampaikan, bahwa hal itu bukanlah ranah praperadilan. "Bahwa dikaji oleh hakim ini tidak masuk ranah praperadilan. Sesuai pasal 77 sampai 83 dan diperluas dengan putusan MK nomor 21," tegas Nova.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudjarwanto menolak permohonan praperadilan pemilik mobil yang ditilang secara elektronik karena dianggap melanggar ganjil-genap.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak berlandaskan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima. Menimbang karena permohonan tidak dapat diterima maka biaya perkara ini dibebankan kepada pemohon," kata hakim Sudjarwanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Di mana PLTS Terapung Cirata dibangun? Darmawan memaparkan, PLTS Terapung Cirata berkapasitas 192 MWp dibangun PLN berkolaborasi dengan perusahaan energi Masdar dari Uni Emirat Arab saat ini tengah memasuki proses finalisasi. PLTS yang menempati area seluas 200 hektar ini akan menghasilkan energi sebesar 245 juta kWh per tahun dan dapat memasok listrik setara untuk 50.000 rumah tangga.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Tim Biro Hukum Polda Metro, AKBP DR Nova Irone Surentu menyampaikan, bahwa hal itu bukanlah ranah praperadilan. "Bahwa dikaji oleh hakim ini tidak masuk ranah praperadilan. Sesuai pasal 77 sampai 83 dan diperluas dengan putusan MK nomor 21," tegas Nova.
Ditemui usai sidang putusan, Denny selaku pemohon mengatakan seharusnya Polda Metro Jaya menghadirkan rekaman CCTV yang digunakan mereka sebagai dasar hukum untuk menilangnya. Pasalnya, menurut Denny hal itu dirasa penting untuk membuktikan bahwa pihaknya melanggar lalu lintas.
"Sebenarnya saya menginginkan pihak Polda Metro Jaya hadirkan rekaman CCTV kan menurut mereka CCTV yang dipasang merupakan teknik tercanggih," paparnya.
Dugaan Mitos Kecanggihan CCTV
Lebih jauh Denny menduga jika selama ini pihak Polda Metro tak pernah mengungkapkan rekam CCTV karena kapabilitas CCTV tersebut tidak sesuai dengan apa yang didengungkan.
"Jangan-jangan kami meragukan kalau spec CCTV itu dikurangi. Ini kan dugaan saya gitu loh. Kenapa mereka tidak hadirkan itu CCTV," tegas Denny.
Menurutnya pula, CCTV itu merupakan proyek negara yang telah menggelontorkan dana tidak sedikit. Makanya, lanjut Denny, publik mesti mengetahui kualitasnya. Apakah sesuai dengan yang selama ini digembar-gemborkan.
"Kata mereka orang telpon dapat terlihat, enggak pake seat belt bisa terlihat dan faktanya di dalam persidangan tidak pernah ada CCTV," tegasnya kembali.
Sebelumnya, Denny Andrian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan. Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, yakni Mahfudi.
Mobil tersebut kemudian diketahui terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli lulu. Denny menyampaikan, seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Polda Metro Digugat soal Penerapan Tilang Elektronik
Bekasi Akan Terapkan Tilang Elektronik
Petugas Kejari Rembang Gelapkan Uang Denda Tilang Rp2 Miliar Lebih
Ketua DPRD DKI Optimis ETLE Tingkatkan Pengendara Patuh Berlalu Lintas
Mengupas ETLE, Sistem Penegakkan Berlalu Lintas Berbasis Teknologi Digital
Selama Sepekan, 1.134 Pelanggar Terekam Kamera Tilang Elektronik