Praperadilan Tersangka Teroris Ditolak Hakim PN Makassar
Penasihat hukum Andi Zakiah, Abdullah Mahir mengungkapkan, hakim tunggal Achmad Rasjid menolak permohonan praperadilan pihaknya karena kekurangan saksi.
Hakim menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan istri tersangka teroris Muslimin J, Andi Zakiah. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/8).
Penasihat hukum Andi Zakiah, Abdullah Mahir mengatakan, permohonan praperadilan terhadap proses penangkapan hingga penetapan tersangka suami kliennya, Muslimin J.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Di mana kejadian teror suara ketuk pintu ini terjadi? Belum lama ini, sebuah kejadian yang tak biasa terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Kapan Telinga Kanan Berdenging terasa mengganggu? Seseorang yang mengalami telinga berdenging terkadang akan merasakan beberapa jam sekali dan seringkali membuat tak nyaman.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
Abdullah mengungkapkan, hakim tunggal Achmad Rasjid menolak permohonan praperadilan pihaknya karena kekurangan saksi.
"Permohonan kami ditolak karena kekurangan saksi dan tidak punya bukti tertulis," ujar Abdullah saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/8).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar ini mengungkapkan, pihaknya hanya bisa menghadirkan dua saksi. Satu orang lainnya batal hadir memberikan kesaksian karena takut.
"Yang bersangkutan takut hadir (menjadi saksi). Kami maklumi," bebernya.
Sementara Densus 88 Antiteror hanya menghadirkan satu orang saksi, yakni pengantar surat penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Tapi saat proses awal mulai penangkapan kan tidak ada suratnya. Surat datang belakangan," ucapnya sembari mengutip Pasal 33 Ayat 3 hingga 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Abdullah mengaku pihaknya menerima dan menghargai keputusan majelis hakim. Ia menegaskan pihaknya mengajukan praperadilan untuk membuktikan adanya cacat prosedur dalam penangkapan suami kliennya oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
"Majelis hakim punya pandangan lain. Apa boleh buat," kata dia.
Baca juga:
Total 53 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Sejak 12-15 Agustus
Sejak Kamis 12 Agustus 2021, Sudah 53 Terduga Teroris Diciduk di 11 Provinsi
BIN Ungkap Terduga Teroris di Kalbar Kumpulkan Dana dari Kotak Amal
Fakta Terbaru Penangkapan Terduga Teroris Asal Sidoarjo, Dikenal Suka Tolong Tetangga
Usai Penangkapan Terduga Teroris, Pengamanan di Banten Diperketat
Densus 88 Tangkap Enam Terduga Teroris di Jatim Selama Dua Hari