Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
Sutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan tergugat dalam perkara ini merespons putusan tersebut. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan, sejak awal pihaknya yakin praperadilan Tom Lembong ditolak hakim PN Jaksel.
"Sejak awal kami sebenarnya yakin, yakin sekali praperadilan yang diajukan ini pasti akan ditolak," kata Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Sutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.
"Tadi disampaikan tahap-tahapnya, kemudian ada pembuatan laporan hasil kegiatan ada ekspos, ada penerbitan sprindik umum, ada penelitian alat bukti lagi, kemudian baru ada penetapan tersangka. Kita sudah lakukan semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sudah sesuai dengan SOP Kejaksaan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa seluruh tindakan selama penyidikan bukanlah kriminalisasi sebab berdasarkan pada bukti serta fakta yang ada.
"Seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan, tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita tetapi oleh alat bukti yang ada, oleh bukti yang ada. Nggak mungkin lah kami mengkriminalkan, kita ini sudah pada usia-usia tua seperti ini," ucapnya.
Dia kemudian mengaku bahwa pihak Kejagung akan mempersiapkan lebih banyak bukti untuk persidangan kasus korupsi impor gula.
"Nanti di persidangan ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara itu," pungkasnya.
Sebagai informasi PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importir gula.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur. Ditolaknya permohonan praperadilan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importir gula menjadikan kasus tersebut akan dilanjutkan.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin.