Predator 35 Anak Laki-Laki Mengaku Pernah Jadi Korban Cabul Saat Umur Tujuh Tahun
Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman mengungkapkan, tersangka mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat berusia tujuh tahun. Kejadian itu membuatnya trauma dan menyebabkan perilaku kelainan seksual.
Rusdiono (44) diamankan polisi atas kasus pencabulan terhadap 35 anak laki-laki selama 29 tahun. Kakinya ditembak petugas karena mencoba kabur saat ditangkap.
Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman mengungkapkan, tersangka mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat berusia tujuh tahun. Kejadian itu membuatnya trauma dan menyebabkan perilaku kelainan seksual.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
"Tersangka mengaku pernah jadi korban cabul saat masih kecil. Dia ngakunya karena itulah dia melakukan hal serupa," ungkapnya, Selasa (11/5).
Meski memiliki rasa menyukai sesama jenis, tersangka sempat menikahi seorang perempuan. Namun, pernikahan tidak berlangsung lama karena istrinya meninggal dunia pada 1998.
"Tersangka juga menikah, tapi perbuatan menyimpangnya masih tetap terjadi," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain yang belum disebut tersangka atau terlaporkan. Sementara 35 korbannya dilakukan pendampingan oleh psikolog.
"Sampai sekarang ada 35 korban, kami masih lakukan pengembangan," kata dia.
Diketahui, tersangka diamankan dalam pelariannya di perbatasan Sumatera Selatan-Lampung, tepatnya di Kecamatan Kasui, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/5). Lokasi merupakan perbukitan dan jauh dari pemukiman penduduk.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan, tersangka dilaporkan kasus pencabulan pada akhir tahun lalu. Tersangka langsung melarikan diri setelah dirinya menjadi target polisi.
"Laporan yang masuk akhir 2020, tersangka keluar Prabumulih. Kemarin kami ketahui keberadaannya dan diamankan, kami tembak kakinya karena mencoba kabur," ungkap Rahman, Selasa (11/5).
Dari pemeriksaan, tersangka telah mencabuli sedikitnya 35 korban sejak 1992. Korban semuanya laki-laki berusia 8-15 tahun. Sebagian korban dikenalnya, dari tetangga, tinggal sekitar tempat kerja, dan tempat nongkrong. Ada juga korban yang tidak dikenalnya sama sekali.
"Pengakuannya sudah ada 35 orang, anak-anak dan remaja," ujarnya.
Tersangka melakukan aksi pencabulannya dengan mengajak para korban main ke tempatnya. Mereka diiming-imingi rokok, hingga makan bakso agar mau main dan menginap di rumahnya.
"Banyak cara yang digunakan tersangka agar para korbannya percaya sehingga tercapai niatnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Predator 35 Anak Laki-laki di Prabumulih Juga Jajakan Diri ke Pria Hidung Belang
Bocah 12 Tahun di Buleleng Dicabuli Pacar Ibu
Predator 35 Anak Laki-Laki di Prabumulih Beraksi sejak 1992
Bocah 7 Tahun di Tabanan Diduga Dicabuli Teman Pria Ibu
Bermodal Rokok, Pria di Prabumulih Cabuli 35 Anak Laki-Laki
Remaja Perempuan di TTS Disekap selama Berhari-hari dan Diperkosa