Predator Seks Cabuli 11 Anak Ditangkap Polisi, Korbannya Tersebar di Surabaya dan Sidoarjo
Warga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Warga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya. Korbannya sudah mencapai 11 orang anak yang tersebar di Sidoarjo dan Surabaya.
"Korban dari tersangka ini tersebar di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Rinciannya sembilan anak SD di Sidoarjo dan dua anak SD di Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Rabu (18/12).
Fahmi mengungkapkan, tersangka melakukan aksi terakhir kalinya pada Sabtu 23 November 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, seorang anak perempuan usia 12 tahun bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk membeli nasi goreng.
"Tak lama kemudian, tersangka mendatangi korban dan membujuknya untuk diantar pulang dengan alasan disuruh oleh nenek korban," ucapnya.
Dalam perjalanan, tersangka mengajak korban ke kos-kosannya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mencari rumah kos untuk disewa yang letaknya tak jauh dari lokasi sasarannya.
"Pelaku bilang kepada korban ‘ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang’, lalu korban diajak ke kos-kosannya. Namun korban tidak mau dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajaknya ke kos-kosan," ujarnya.
Setibanya di kos-kosan, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. "Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk ke dalam kamar. Lalu tersangka mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpannya," ucap Fahmi.
"Pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban menyuruh tidur sambil mengancam korban," imbuh Fahmi.
Dalam keadaan ketakutan, korban tidak berdaya melawan pelaku. "Pelaku mengancam korban, ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu enggak mau nanti tak bunuh," ujar Fahmi.
"Sambil membungkam mulut korban dengan tangan kanannya, leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur," tambah Fahmi.
Dicabuli Berkali-Kali
Aksi selanjutnya, korban dicabuli tersangka hingga berkali-kali. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengancamnya agar tidak bilang ke neneknya," ujar Fahmi.
"Kemudian pelaku baru mengantarkannya pulang dan sampai rumah korban bercerita kepada orang tuanya," kata Fahmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di beberapa sekolah dasar di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo," ucap Fahmi.
"Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal itu karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya," kata Fahmi.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.