Presiden Jokowi Berhentikan Menkominfo Johnny Plate Buntut Tersangka Korupsi BTS 4G
Melalui keputusan pada 19 Mei 2023 ini, Jokowi juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wewenang dan Tanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hal ini menyusul Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
-
Kapan Jokowi memakai Ageman Songkok Sikepan Ageng? Pada upacara peringatan HUT ke-78 RI, Presiden Jokowi tampil menggunakan pakaian adat.
Berdasarkan akun resmi Kominfo, penunjukan Mahfud menjadi Plt itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif," tulisan dalam Keppres seperti dikutip merdeka.com dalam laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5).
Melalui keputusan pada 19 Mei 2023 ini, Jokowi juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," tertulis dalam Keppres itu.
Johnny Plate Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).
Dalami Peran Sampai Aliran Dana
Adapun rumor keterlibatan Johnny dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku Menteri dan pengguna anggaran oleh penyidik. Dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.
"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Namun demikian, Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Kuntadi.
(mdk/rhm)