Presiden PKS Akan Taati Hukum Soal Kasus Ganti Rugi Rp 30 M ke Fahri Hamzah
Sohibul pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum partainya Zainudin Paruh.
Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan partainya akan mentaati hukum terkait putusan pengadilan tingkat pertama yang harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum partainya Zainudin Paruh.
"Jadi ini tolong ke lawyer saja intinya PKS akan taati hukum itu aja," kata Sohibul di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Siapa yang menurut Fahri Hamzah berperan penting dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang diperhitungkan? Fahri pun menyebut relevansi langkah pemerintahan program kerja yang dicanangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam melanjutkan upaya mendorong kemajuan negara.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Mengapa Fahri Hamzah berpendapat bahwa Indonesia membutuhkan jalan tengah berupa rekonsiliasi dan persatuan nasional? Menurut Fahri Hamzah, Indonesia saat ini membutuhkan jalan tengah berupa rekonsiliasi dan persatuan nasional yang akan sangat menentukan sejarah bangsa kedepan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku belum menerima uang ganti rugi Rp 30 miliar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA dimana MA menolak kasasi yang diajukan oleh PKS dan tetap harus menjalani putusan pengadilan tingkat pertama salah satunya membayar ganti rugi Rp 30 miliar.
"Belum, ya makanya saya kan sudah membuat pernyataan dan lawyer saya bekerja untuk itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, pengacaranya masih terus bekerja agar PKS bisa melakasanakan putusan MA. Sebab, kata dia, perbuatan pimpinan PKS memang sudah melanggar hukum.
"Memastikan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum dari pimpinan PKS itu harus diproses secara hukum dan harus dipenuhi secara hukum sesuai dengan tuntutan dari hukum acara yang ada," ungkapnya.