Pria asal Jakarta tewas dipukul bule Jerman usai dugem di Kuta
Pelaku hanya diancam pasal 351 KHUP tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
Steven Djingga (49), pelancong asal Jakarta ini harus meregang nyawa di RSUP Sanglah Denpasar. Dia tewas setelah dipukul seorang turis asal Jerman, Giuliano Lemoine (21), usai dugem di Peddys Club Kuta, Sabtu (25/3).
Polisi pun menangkap Giuliano Lemoine dengan tuduhan penganiayaan dan menghilangkan nyawa orang lain. Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya menikmati musik dan berjoget di Paddys Club.
Pelaku yang saat itu juga berjoget sempat bersinggungan dengan korban. Keduanya sempat adu mulut. Namun masing-masing teman mereka berusaha menenangkan. Keduanya lantas digiring keluar oleh sekuriti di pub yang bertempat di Jalan Legian itu.
"Saat itu korban dan tersangka sudah dilerai oleh satpam club tersebut dan dibawa keluar. Saat tenang, malam itu keduanya kembali masuk ke pub. Keduanya di bawah pengaruh minuman keras," kata Sumara, di Kuta, Kamis (30/3).
Dia mengatakan, saat itu korban dan tersangka sudah berdamai karena sempat bersalaman. "Tapi ternyata mereka ribut lagi dan di luar Paddys tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong sebelah kiri dalam keadaan mengepal sebanyak satu kali, langsung korban jatuh," tutur Kapolsek.
Pukulan dari Giuliano mengenai bagian hidung korban hingga terjatuh di trotoar yang mengakibatkan bagian hidung mengeluarkan darah.
"Malam itu korban langsung tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit. Pagi harinya korban dikabarkan meninggal," jelas Sumara.
Menurutnya, pelaku ditangkap sebelum korban dinyatakan meninggal oleh tim medis. Saat kejadian itu anggota langsung ke lokasi mengamankan pelaku dan membawa korban ke RSUP Sanglah.
"Setelah kami mendapatkan laporan tersebut tim kami pun langsung mengamankan pelaku ditempat dia menginap di Hotel Grand Ixora Kuta," terangnya.
Pelaku hanya diancam pasal 351 KHUP tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.